Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPID Jakarta Temukan Banyak Pelanggaran Penyiaran Demo Supir Taksi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentan

zoom-in KPID Jakarta Temukan Banyak Pelanggaran Penyiaran Demo Supir Taksi
Kompas.com
Suasana di Depan Gedung Graha Merah Putih Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan saat terjadi bentrok antara supir taksi dengan sejumlah pengemudi Gojek pada, Selasa (22/3/2016). 

Ditulis oleh : KPID Jakarta

TRIBUNNERS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta berdasarkan wewenang, tugas dan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUPenyiaran), berwenang untuk merngawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan terhadap program siaran jurnalistik demo supir taxi, Angkutan Kota (Angkot) dan bajaj yang terjad, Selasa (22/3/2016) di beberapa lembaga penyiaran televisi, kami menemukan tayangan aksi demo dengan melakukan pengrusakan bajaj, menginjak-injak atap mobil taxi, dan pengeroyokan terhadap seseorang (di duga karyawan ojek online).

Juga tayangan saling melempar batu antara supir taxi dan ojek online serta aksi bakar ban.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menilai bahwa tayangan aksi demo tersebut tidak sesuai dengan Muatan Program Siaran Langsung dan Prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).

Yaitu pada pasal 22 (3), pasal 47 (1), dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 23, pasal 40.

Untuk itu KPID DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak
menayangkan kembali aksi demo yang terindikasi bermuatan kekerasan dan melanggar prinsip-prinsip
jurnalistik.

Berita Rekomendasi

KPID DKI Jakarta akan melakukan pemantauan secara intensif kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas