Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker: Tingkatkan Kesejahteraan, Kemampuan Negosiasi Buruh Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerintah mendorong terciptanya budaya negosiasi dan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha d

zoom-in Menaker: Tingkatkan Kesejahteraan, Kemampuan Negosiasi Buruh Diperkuat
Ilustrasi pekerja Tambang 

Ditulis oleh Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerintah mendorong terciptanya budaya negosiasi dan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

Proses negosiasi dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menguntungkan pengusaha  dan  mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Keterampilan bernegosiasi yang melibatkan pekerja dan pengusaha menjadi kunci efektivitas dan efisiensi perundingan bersama melalui mekanisme negosiasi sukarela,” kata Menaker Hanif seusai acara penandatanganan kesepahaman bersama Dirjen PHI dan Jamsos dengan 28 (dua puluh delapan) pimpinan federasi serikat pekerja tentang penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial oleh di Kantor Kemnaker, Selasa (29/3/2016).

Menaker Hanif mengatakan pemerintah sebagai bagian penyelenggara negara agar mendorong dan mengembangkan praktek-praktek mekanisme negosiasi sukarela dalam setiap penyelesaian masalah-masalah perburuhan.

“Pemerintah pada prinsipnya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses perundingan bersama, kecuali diminta dan disepakati para pihak untuk memfasilitasi perundingan bersama agar perundingan dapat terus berlangsung dan terhindar dari jalan buntu (deadlock),“ kata Hanif.

Namun untuk memastikan proses negosiasi berjalan efektif, kata Hanif kemampuan para pekerja dalam berunding harus diperkuat.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini jumlah serikat pekerja di perusahaan dinilai  tidak terbukti memberikan dampak  signifikan pada efektivitas dan efisiensi perundingan bersama.

"Para pimpinan federasi serikat pekerja diharapkan memberikan motivasi, dukungan dan komitmen kepada para pekerja/buruh agar terampil bernegosiasi untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Hanif.

Pelatihan Keterampilan Negosiasi

Selama ini, kata Hanif, pemerintah terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada para pekerja atau buruh, pengusaha maupun unsur pemerintah agar mereka terampil bernegosiasi dalam menyelesaiakan permasalahan-permasalahan terkait hubungan industrial.

Sejak tahun 2013-2015, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan pelatihan ketrampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial kepada 180 orang.

Mayoritas peserta yaitu sebanyak 104 orang berasal dari unsur serikat pekerja, sisanya sebayak 25 orang dari unsur pengusaha dan  20 orang dari pemerintah.

“Sebanyak 164 peserta dinyatakan lulus, 104 diantaranya dari unsur serikat pekerja yang tergabung dalam 28 federasi. Kedapannya, kita harapkan lebih banyak lagi yang mengikuti pelatihan keterampilan negosiasi ini,“ kata Hanif.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas