Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Selain Tanggap Benacana Tagana Diminta Juga Tanggap Bahaya Narkoba
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bencana harus dipahamai dalam dua kondisi, yaitu bencana alam dan sosial. Keduanya, merupakan anca
Ditulis oleh : Humas Kemensos
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bencana harus dipahamai dalam dua kondisi, yaitu bencana alam dan sosial. Keduanya, merupakan ancaman sekaligus tantangan bagi para Taruna Siaga Bencana.
"Bencana alam dan sosial merupakan ancaman, sekaligus tantangan bagi para Taruna Siaga Bencana (Tagana) agar selalu di depan," ujar Mensos usai menghadiri HUT Tagana di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/3/2016).
Bencana alam, kata Mensos, seperti gempa bumi, longsor dan banjir.
Sedangkan, bencana sosial misalnya tawuran dan konflik antarwarga. Namun, ada bancana sosial yang sangat berbahaya saat ini, yaitu narkoba.
“Dari kedua bencana tersebut, terdapat bencana sosial yang paling berbahaya yaitu peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Saat ini, tidak kurang dari 20-40 orang tewas setiap hari karena narkoba. Maka, sesungguhnya telah menjadi the real ancaman dan musuh bagi segenap warga bangsa.
“Narkoba menjadi ancaman segenap warga bangsa, semua pihak harus bergerak bersama untuk mencegahnya, termasuk peran dari para personel Tagana," tuturnya.
Jika seorang Tagana memiliki 5 sahabat bisa dipastikan terhimpun 55 ribu personel dan itu merupakan langkah nyata dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) negeri ini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Paradigma yang dibangun para Tagana tidak hanya berorientasi bencana alam, melainkan bencana sosial yang salah satunya mencegah peredaran narkoba, ” ucapnya.
Ke depan, para Tagana sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) Kementerian Sosial (Kemensos) harus tiba di TKP 1 jam setelah kejadian, baik bencana alam maupun sosial.
“Saya perintahkan para personel Tagana menjadi frontliner di seluruh Indonesia harus tiba di TKP 1 jam pasca bencana alam maupun sosial terjadi, ” tandasnya.
Sedangkan, bagi para korban penyalahgunaan narkoba bisa dibawa ke 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesai untuk diberikan pelayanan rehabilitasi sosial (rehabsos).
“Saat ini, ada 118 IPWL dan bertambah 32 yang siap memberikan pelayanan rehabsos bagi para korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain itu, perlu dikampanyekan kepada masyarakat agar berani tegas mengatakan, say no to drugs, jangan sekali-kali mencoba, sekali mencoba ketagihan, dan sekali ketagihan akan menjemput kematian.
“Sekali lagi, semua pihak harus disadarkan bahwa perlu kerjasama dan bergandengan tangan untuk melawan narkoba, tidak bisa bekerja sendirian,” tuturnya.