Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Tunjukan Sikap Kesatria
Meskipun menjadi tersangka dalam dugaan suapt erkait Raperda yang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta, sikap yang ditunjukkan oleh Arisman Widjadja pantas
Ditulis oleh : Aulia Maharani, Warga Puri Kembangan, Jakarta Barat
TRIBUNNERS - Meskipun menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait Raperda yang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta, sikap yang ditunjukkan oleh Arisman Widjadja pantas mendapat pujian dan layak diberikan apresiasi.
Arisman, menunjukkan sikap kesatria menyerahkan diri ke KPK setelah beberapa saat ditetapkan sebagai tersangka.
Sikap seperti ini tentu cukup menarik, dan merupakan bentuk kepatuhan seorang warga negara terhadap hukum.
Karena selama ini kita selalu disuguhkan dengan fenomena yang kurang menarik dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Jika tidak kabur keluar negeri, biasanya sering kita jumpai perilaku mereka yang membuat sederet opini bahwa mereka tidak bersalah, mereka dikorbankan, dan berbagai alibi lainnya untuk mengelak.
Budaya kesatria seperti yang ditunjukkan oleh Arisman betul-betul sudah langka dijumpai saat menghadapi kasus hukum.
Sebagai masyarakat, paling tidak kita dapat merasa lega melihat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan bersikap kooperatif, dengan menunjukkan Itikad baik seperti itu.
Proses hukum tentu akan terus berjalan dengan logikanya sendiri dalam mengadili kasus ini.
Tentunya azaz praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dalam memperlakukannya sebagai tersangka, sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap.
Jika benar Arisman bersalah, adabaiknya juga ditelisik lebih jauh mengapa ia melakukanitu. Jangan-jangan ada beban besar yang dilimpahkan kepada pengembang dan harus mereka tanggung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Meskipun tidak dibenarkan upaya penyuapan, mana ada pengusaha mau rugi dalam meengerjakan sebuah proyek.
Jika membaca pemberitaan media selama ini, tidak tanggung-tanggung memang kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengembang kepada Pemprov DKI dalam bentuk pembangunan rusun, normalisasi waduk, dan lain-lain.
Belum lagi kewajiban tambahan yang harus diberikan saat pulau-pulau tersebut sudah berdiri nantinya.
Terlepas dari hiruk pikuk pemberitaan media akhir-akhirini yang mengabarkan berita penangkapan KPK tersebut, yang harus dikawal dengan baik oleh penegak hukum adalah, jangan sampai kasus ini semakin liar dipolitisir untuk tujuan tertentu.
Hukum harus berjalan dengan logikanya sendiri tanpa dipenuhi muatan kepentingan ini dan itu.