Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mahfud MD: Persentase Dukungan Calon Independen Tak Perlu Diubah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa syarat persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu di

zoom-in Mahfud MD: Persentase Dukungan Calon Independen Tak Perlu Diubah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjadi pembicara pada rapat koordinasi pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Rakor yang dihadiri pembicara guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra ini bertemakan Peningkatan Peran dan Profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa syarat persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu diubah.

Angka dukungan seperti tercantum pada pasal 41 revisi UU No 5 tahun 2015 tentang Pilkada serentak menurutnya sudah cukup rasional.

Angka itu dihitung melalui interval jumlah penduduk, dimana besaran dukungan minimal ditentukan berdasar proporsi jumlah penduduk masing-masing wilayah.

“Seperti untuk provinsi yang berpenduduk dua juta didukung minimal oleh 10%, yang berpenduduk 2-6 juta penduduk jiwa di dukung oleh minimal 8,5%, serta bagi provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta didukung oleh minimal 6%. Hitungan tersebut berlaku untuk kabupaten/kota,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Kamis (14/10/2016).

Seminar bertajuk “Menggagas Model Local Leader Selection Berkualitas-Berintegritas”, ini digelar dalam rangka revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

Selainitu, Guru BesarHukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini berpandangan, revisi UU Pilkada Serentak hanya membutuhkan sedikit koreksi terkait pilihan frasa.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draft RUU Pilkada Serentak, pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa, “Dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)”, dan “Pada Pemilu sebelumnya”, yang menurut Mahfud kedua frasa itu kurang tepat dan perlu dikoreksi.

“Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum di DPT pada Pemilu sebelumnya,  karena soal administratif. Padahal memilih itu adalah hak konstitusional. Kedua bisa saja pemegang hak pilih yang tidak tercantum di Pemilu sebelumnya karena belum 17 tahun,” katanya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas