Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahfud MD: Persentase Dukungan Calon Independen Tak Perlu Diubah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa syarat persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu di
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa syarat persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu diubah.
Angka dukungan seperti tercantum pada pasal 41 revisi UU No 5 tahun 2015 tentang Pilkada serentak menurutnya sudah cukup rasional.
Angka itu dihitung melalui interval jumlah penduduk, dimana besaran dukungan minimal ditentukan berdasar proporsi jumlah penduduk masing-masing wilayah.
“Seperti untuk provinsi yang berpenduduk dua juta didukung minimal oleh 10%, yang berpenduduk 2-6 juta penduduk jiwa di dukung oleh minimal 8,5%, serta bagi provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta didukung oleh minimal 6%. Hitungan tersebut berlaku untuk kabupaten/kota,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Kamis (14/10/2016).
Seminar bertajuk “Menggagas Model Local Leader Selection Berkualitas-Berintegritas”, ini digelar dalam rangka revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
Selainitu, Guru BesarHukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini berpandangan, revisi UU Pilkada Serentak hanya membutuhkan sedikit koreksi terkait pilihan frasa.
Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draft RUU Pilkada Serentak, pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa, “Dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)”, dan “Pada Pemilu sebelumnya”, yang menurut Mahfud kedua frasa itu kurang tepat dan perlu dikoreksi.
“Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum di DPT pada Pemilu sebelumnya, karena soal administratif. Padahal memilih itu adalah hak konstitusional. Kedua bisa saja pemegang hak pilih yang tidak tercantum di Pemilu sebelumnya karena belum 17 tahun,” katanya.