Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

9 Biaya yang Sering Terlupakan Saat Membeli Apartemen

Apartemen merupakan alternatif tempat hunian yang selain rumah yang diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama yang berdiam di kota-kota besar. Maha

zoom-in 9 Biaya yang Sering Terlupakan Saat Membeli Apartemen
www.shutterstock.com
Ilustrasi 

Sebagai contoh, NJOPTKP di Jakarta adalah Rp 60 juta. Jika Anda membeli apartemen yang harganya Rp 200 juta, maka besar BPHTB yang harus Anda bayarkan nantinya adalah Rp 7 juta [(Rp 200 juta - Rp 60 juta) * 5%]

Biaya keempat adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini hanya dikenakan apabila anda membeli apartemen dari pihak pengembang dan apartemen yang beli termasuk dalam kategori apartemen mewah, yaitu bernilai di atas Rp 2 Miliar. Tarif PPnBM adalah 20% dari harga jual apartemen.

Biaya perolehan terakhir adalah biaya Akta Jual-Beli (AJB), Pertelaan, dan Bea Balik Nama (BBN) yang umumnya dijadikan satu paket. Besar biaya paketan ini biasanya sekitar 1% dari harga jual apartemen.

Sebagai ilustrasi, berikut ini merupakan jumlah uang yang perlu anda siapkan apabila ingin membeli suatu apartemen dengan nilai Rp 100 juta di Jakarta. 

Di luar biaya perolehan, Anda masih tetap perlu mencermati adanya biaya lain yang timbul setelah memiliki apartemen sendiri.

Di luar cicilan bulanan jika menggunakan fasilitas KPA, jika Anda tidak memperhitungankan biaya-biaya ini, maka arus kas bulanan Anda akan berpotensi kacau.

Biaya pertama adalah Pajak Bumi & Bangunan (PBB). PBB ini wajib dibayarkan setiap tahun bagi para pemilik tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi para pemilik apartemen.

Berita Rekomendasi

Umumnya, tagihan akan dilayangkan setiap bulan Maret melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan harus dibayarkan paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Luas apartemen menjadi faktor utama dalam menentukan nilai PBB yang harus dibayarkan.

Biaya kedua yang harus dibayarkan adalah biaya servis.

Biaya ini merupakan pengeluaran untuk jasa pemeliharaan gedung yang meliputi biaya kebersihan, keamananan, serta perawatan gedung dan berbagai fasilitasnya.

Tergantung kesepakatan dengan pemilik gedung, biaya ini dapat dibayar bulanan, tiga bulanan, atau tahunan. Biaya ini juga dikenakan berdasarkan luas apartemen yang Anda miliki.

Biaya ketiga adalah biaya utilitas, yang meliputi biaya listrik, air, TV kabel, dan internet (jika menggunakannya). Untuk biaya listrik, umumnya lebih mahal 20%-30% jika dibandingkan dengan tarif perumahan biasa karena PLN mengubah pasokan listrik tegangan rendah menjadi menengah untuk apartemen. Biaya utilitas biasanya dibayarkan setiap bulan.

Biaya keempat dan terakhir adalah biaya parkir. JIka Anda membawa kendaraan pribadi, maka biasanya anda akan dikenakan biaya Rp 100 ribu - Rp 200 ribu per bulan untuk mobil atau Rp 25 ribu - Rp 100 ribu per bulan untuk motor.

Meskipun begitu, ada juga beberapa pemilik gedung yang menggratiskan biaya ini untuk 1 kendaraan pribadi.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas