Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPR Bertentangan dengan Hukum Islam Coba Cara Ini
Salah satu dambaan setiap orang dan keluarga adalah memiliki rumah sendiri. Namun pada kenyataannya untuk memiliki sebuah rumah seseorang harus berusa
Ditulis oleh : Rumah Zakat
TRIBUNNERS - Salah satu dambaan setiap orang dan keluarga adalah memiliki rumah sendiri. Namun pada kenyataannya untuk memiliki sebuah rumah seseorang harus berusaha keras sehingga tersedia dana yang mencukupi.
Adakalanya seseorang harus mengumpulkan dana dalam tempo yang cukup lama untuk membeli atau membangun sebuah rumah.
Dalam dunia modern seperti sekarang ini seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat perantara perbankan karena bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah.
Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dengan hanya menyediakan sejumlah biaya untuk uang muka (DP) mereka sudah bisa memiliki rumah. Kemudian setelah itu mereka mencicil setiap bulan ke bank untuk melunasi pembayarannya sampai tempo waktu tertentu.
Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp. 150 juta, maka orang tersebut harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya membayar dulu Rp 60 juta tunai. Pembayaran ini oleh pihak bank konvensional dianggap sebagai uang muka.
Kekurangannya sebesar Rp. 90 juta terpaksa dia pinjam ke bank. Bank konvensional langsung membayarnya ke developer rumah atau pemilik rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur.
Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen.
Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas.
Umpamanya dia harus membayar 90 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia harus membayar Rp 2 juta.
Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar ke bank sebanyak Rp360 juta.
Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga. Transaksi seperti ini termasuk bagian dari riba yang diharamkan oleh Islam.
Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak Rp 90 juta dan harus mengembalikannya sebanyak Rp 360 juta, atau bahkan lebih.
Dalam konsep Islam orang yang meminjam Rp 90 juta, maka yang dikembalikan juga harus Rp 90 juta.