Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ombudsman RI Temukan Bukti Percaloan di Peradilan Indonesia
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu
Ditulis oleh : Ombudsman RI
TRIBUNNERS - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu masalah yang sangat mengkhawatirkan adalah praktik percaloan pemenangan perkara di peradilan.
Terbukti dalam investigasi Ombudsman RI, tenaga peradilan meminta uang jasa percaloan kepada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta Rupiah.
Temuan lembaga yang bernaung dalam UU 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia.
Investigasi ini fokus pada, pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan dan petikan putusan.
Fokus pengawasan tersebut berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat.
“Praktik percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun sangat banyak hingga puluhan juta Rupiah,” terang Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu.
Pelbagai temuan maladministrasi ini diperoleh tim melalui metode mystery shopper (berpura-pura menjadi pengguna pelayanan) ke sejumlah pengadilan negeri.
Hasilnya, diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.
Pimpinan Ombudsman RI yang mengampu substansi penegakan hukum, Adrianus Meliala, menambahkan, temuan investigasi Ombudsman RI ini semakin menegaskan kondisi peradilan yang sangan mengkhawatirkan.
Kondisi ini juga semakin mempertebal Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC.
Indeks yang memotret praktik peradilan di tiga kota besar pada 102 negara ini menyatakan penegakan hukum Indonesia sangat rendah.
Indeks ini menempatkan Indonesia di peringkat 52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10. Peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia dan Filipina.
Salah satu penyumbang poin buruk pada pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan.
Indonesia berada di peringkat ke 74 (dari 102 negara dunia) atau ke 14 (dari 15 negara Asia-Pasifik).
Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga mendapat akses civil justice melalui peradilan. Pada dimensi ini, Indonesia berada di peringkat ke 83 (102 negara dunia) atau ke 13 (dari 15 negara Asia-Pasifik).
“Untuk itu, hasil temuan investigasi Ombudsman RI ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk saran perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan,” kata Adrianus.