Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cara Mempersiapkan Diri untuk Memiliki Rumah Pertama yang Benar
Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar manusia selain makanan dan pakaian.
Ditulis oleh : Ray Wong, Halomoney
TRIBUNNERS - Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar manusia selain makanan dan pakaian.
Meskipun termasuk dalam kebutuhan dasar, tempat tinggal merupakan kebutuhan yang membutuhkan biaya terbesar dibandingkan dengan mayoritas kebutuhan manusia lainnya, bahkan jika dibandingkan dengan kebutuhan mewah sekalipun.
Ada banyak alternatif hunian tetap yang dapat dipilih oleh kita.
Apartemen merupakan salah satu tren alternatif tempat tinggal di kota besar, namun rumah tetap menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia karena kebebasan yang ditawarkan untuk mendesain sendiri rumah impian.
Oleh karena itu, memiliki rumah pertama merupakan cita-cita yang dimiliki oleh banyak orang di Indonesia hingga saat ini.
Managing Director dari situs pembanding produk keuangan paling populer di Indonesia HaloMoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa memilih untuk memiliki rumah, apalagi rumah pertama, memerlukan banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sejak jauh.
“Keputusan untuk memiliki rumah pertama tentu bukanlah keputusan yang bisa dibuat dengan asal. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor seperti lokasi dan rekam jejak pengembang memang sudah menjadi hal umum untuk kita lihat, namun faktor finansial merupakan satu aspek penting yang tentu tidak boleh kita pandang sebelah mata,” kata Jay.
Biaya untuk memiliki rumah sendiri bukanlah hanya biaya yang tertera di brosur. Ada berbagai macam biaya yang perlu Anda persiapkan agar persiapan keuangan Anda sudah matang sebelum memiliki rumah sendiri.
Biaya pertama adalah biaya pajak, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh merupakan pajak yang dibebankan, disetorkan, dan dilaorkan oleh pihak penjual rumah; sedangkan BPHTB merupakan biaya pajak dari pihak pembeli rumah.
Umumnya, besar BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah, namun masih ada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang digunakan sebagai faktor pengurang perhitungan BPHTB.
Biaya kedua adalah biaya pemeriksaan sertifikat. Pemeriksaan sertifikan rumah perlu dilakukan agar pembeli dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli tersebut tidak cacat, bukan sertifikat palsu, atau berada dalam proses sengketa.
Pemeriksaan sertifikat ini dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen yang ingin diperiksa. Biaya pemeriksaannya gratis, namun anda bisa perlu memperhitungkan dari segi waktu dan lama pemeriksaan serta biaya perongkosan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.