Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemendes Gandeng KIP
Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar berkomitmen mengawal keterbukaan informasi di desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.
"Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk dapat mengentaskan ini," ujarnya, saat menjadi Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa.
Ia meminta kepada KIP, dapat memberikan pelayanan dan informasi yang benar kepada desa. Mengingat, mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah.
"Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa.belajar," ujarnya.
Dikatakan Menteri Marwan, untuk memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah.
Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.
"Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," katanya.
Menteri Marwan menyambut terbuka kolaborasi dan kerjasama antara Kemendes dan KIP dalam mengawal keterbukaan informasi desa.
Ia yakin, kolaborasi tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.
"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa.
Di sisi lain, Kemendes PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.