Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemerintah Harus Bergerak Cepat Sahkan Perppu Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk segera menyelesa
Penulis: Ika Faan Saputri
Ditulis oleh : Ika Faan Saputri
TRIBUNNERS - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak.
Jokowi menginstruksikan agar rancangan Perppu Kejahatan Seksual Anak itu rampung sebelum kunjungan ke luar negeri pada 15 Mei 2016.
Dengan begitu, Perpu akan dapat segera diserahkan kepada DPR.
Presiden (Jokowi) telah memberikan instruksi agar segera menyampaikan secepat mungkin dan kalau bisa dalam waktu ini. Karena besok presiden berangkat ke Bali kemudian minggu pagi akan berangkat ke Korea. Diharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 Mei sudah bisa dimasukkan ke DPR.
Mengenai teknisnya, Yasonna mengatakan saat ini masih dalam kajian tim Kementerian Kesehatan. Selain kebiri, hukuman tambahan juga dikenakan bagi para penjahat seksual yang telah menjalani masa hukuman pokok. Yaitu berupa pemasangan microchip.
Kemudian untuk memantau orang itu akan ada gelang elektronik, yang didalamnya ditanam chip tersebut. Itu akan digunakan untuk memantau pergerakannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih dulu melakukan kajian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), khususnya mengenai penekanan pada upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebiri bagi predator seksual. Perppu itu akan dikeluarkan antara minggu ke-2 dan ke-3 Desember 2015 mendatang.
Pengebirian sebagai salah satu metode rehabilitasi juga didasarkan pada referensi di luar negeri. Rehabilitasi itu, dimaksudkan agar perilaku pelaku yang suka berbuat kekerasan seksual terhadap anak berubah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengingatkan pemerintah agar mengkaji ulang rencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak atau paedofil.
Dia meminta agar pemerintah juga memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).
Presiden Jokowi menyatakan setuju terkait usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Sebab saat ini kasus kejahatan terhadap anak terus meningkat. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan perppu soal kebiri itu.
Jokowi juga sudah memerintahkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mempersiapkan draf perppu tersebut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum merespons baik saran Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengenai wacana hukuman mematikan syaraf libido pelaku kekerasan seksual anak atau paedofilia.
Namun, aktivis anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menilai hukuman itu hanya akan memperparah kondisi psikologis pelaku.
Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman tersebut yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Victor menilai, selama ini pelaku kejahatan asusila hanya dikenakan Pasal 338, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian di komisi VIII serta telah mengusulkan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang intinya sepakat untuk memberi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dari uraian diatas, maraknya kejahatan seksual khususnya di Indonesia harus diantisipasi pemerintah melalui perppu.
Semoga adanya hukuman kebiri bagi yang melakukan kejahatan seksual tersebut bisa menumbuhkan efek jera dan tidak lagi mengulangi atau pun mencoba kejahatan tersebut dengan orang lain.