Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tersangka Korupsi tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017

Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari tahun depan akan dilengkapi aturan yang ketat bagi para calon kepala daerah.

zoom-in Tersangka Korupsi tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017
Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari tahun depan akan dilengkapi aturan yang ketat bagi para calon kepala daerah.

Anggota Kelompok Kerja Revisi UU No 15 tahun 2015 tentang Pilkada, Tamanuri menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, tengah dirumuskan.

Dalam beberapa kesempatan konsinyering yang sudah dilakukan antara Pokja UU Pilkada, mendagri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut mantan Bupati Way Kanan ini, salah satu yang diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada Pilkada serentak.

"Yang tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslun,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, komplek parlemen, Kamis (19/5/2016).

Konsinyering yang dilakukan secara maraton dan tertutup sebelum reses masa sidang ke IV tersebut telah menyepakati bahwa yang tersandung kasus korupsi tidak bisa mengikuti seluruh rangkaian pilkada.

Dalam hal ini Tamanuri melihat bahwa sebaiknya tersangka kasus korupsi fokus pada persoalan hukumnya.

Berita Rekomendasi

Kendati status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya inkrah, Tamanuri berpendapat pelarangan ini berlandaskan etika politik.

Bagi politisi asal lampung ini, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apapun. Ia berujar bahwa kita patut mengapresiasi budaya malu di Jepang. 

"Mereka yang dituduh korupsi saja sudah mengundurkan diri. Semangat ini yang akan mulai disisipkan dalam perundang-undangan untuk menghasilkan peseden politik yang baik," katanya.

Oleh karenanya KPU dan Bawaslu diharapkan mampu berkerja maksimal untuk bisa lebih selektif terhadap rekam jejak hukum masing-masing calon kepala daerah.

“Jangan juga KPUdan Bawaslu ini kecolongan. Jangan sampai calon bupati ini punya kasus korupsi di daerah lain, terus bebas dan bersih pada pencalonannya di daerah lainnya juga," tuturnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas