Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tersangka Korupsi tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017
Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari tahun depan akan dilengkapi aturan yang ketat bagi para calon kepala daerah.
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari tahun depan akan dilengkapi aturan yang ketat bagi para calon kepala daerah.
Anggota Kelompok Kerja Revisi UU No 15 tahun 2015 tentang Pilkada, Tamanuri menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, tengah dirumuskan.
Dalam beberapa kesempatan konsinyering yang sudah dilakukan antara Pokja UU Pilkada, mendagri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut mantan Bupati Way Kanan ini, salah satu yang diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada Pilkada serentak.
"Yang tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslun,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, komplek parlemen, Kamis (19/5/2016).
Konsinyering yang dilakukan secara maraton dan tertutup sebelum reses masa sidang ke IV tersebut telah menyepakati bahwa yang tersandung kasus korupsi tidak bisa mengikuti seluruh rangkaian pilkada.
Dalam hal ini Tamanuri melihat bahwa sebaiknya tersangka kasus korupsi fokus pada persoalan hukumnya.
Kendati status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya inkrah, Tamanuri berpendapat pelarangan ini berlandaskan etika politik.
Bagi politisi asal lampung ini, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apapun. Ia berujar bahwa kita patut mengapresiasi budaya malu di Jepang.
"Mereka yang dituduh korupsi saja sudah mengundurkan diri. Semangat ini yang akan mulai disisipkan dalam perundang-undangan untuk menghasilkan peseden politik yang baik," katanya.
Oleh karenanya KPU dan Bawaslu diharapkan mampu berkerja maksimal untuk bisa lebih selektif terhadap rekam jejak hukum masing-masing calon kepala daerah.
“Jangan juga KPUdan Bawaslu ini kecolongan. Jangan sampai calon bupati ini punya kasus korupsi di daerah lain, terus bebas dan bersih pada pencalonannya di daerah lainnya juga," tuturnya.