Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Warga Keluhkan Penambangan Pasir Kwarsa di Banjarsari
Warga Banjasari, Kabupaten Lebak, diresahkan oleh penambangan pasir kwarsa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Diduga galian c tersebut, hingga
Penulis: Sohib Abdul Malik
TRIBUNNERS - Warga Banjasari, Kabupaten Lebak, diresahkan oleh penambangan pasir kwarsa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Diduga galian c tersebut, hingga saat ini belum mengatongi izin tambang alias ilegal.
Di wilayah Kecamatan yang memiliki sebanyak 20 desa ini, sedikitnya ada 5 lokasi tambang pasir kwarsa.
Diantaranya, di Desa Tamansari terdapat dua lokasi tambang, masing-masing milik PT Putra Husni Sejahtera asal Depok dan PT PJA.
Di Desa Leuwiipuh, setidaknya terdapat tiga lokasi tambang yang kerap beraktivitas, yaitu milik PT Kampura, PT PJA, PT CKM, milik Syahril Pengusaha asal Lebak.
Dari keterangan warga sekitar, menyebutkan, bahwa kegiatan para penambang pasir kwarsa di Kecamatan Banjarsari, hampir 3 bulanan beraktivitas, namun rata-rata para pengusaha tidak memiliki izin tambang yang cukup.
Padahal seharusnya, sebelum melakukan penggalian harusnya ada izin terlebih dahulu dari pihak pemerintah.
Dikatakan seorang warga bernama Ajat kegiatan para penambang ini kerap menggangu lingkungan, seperti udara kotor yang berterbangan tak jauh ke pemukiman, ditambah dengan musim hujan, truk-truk pengangkut pasir menyisakan tanah di jalanan sehingga jalan kotor dan licin.
"Tolonglah kepada pihak pemerintah jangan berdiam saja, jangan sampai masyarakat dirugikan. Apalagi ada salah satu areal tambang yang dekat dengan pesawahan warga, jelas akan membawa limbah," tutur Ajat.