Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPPU akan Memanggil Operator Lion Air
KPPU akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.
Ditulis oleh : Humas KPPU
TRIBUNNERS - KPPU akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.
Hal ini bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri.
Menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).
KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
Kami menghimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.
Selain itu, kami juga menghimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan.
Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute.
Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat.
Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
Apa lagi menjelang ramadhan dan iedul fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi.
Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan
penumpang pesawat udara.
Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan.