Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPPU akan Memanggil Operator Lion Air
KPPU akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.
Sebagai ilustrasi saja, negara Amerika Serikat yang industri penerbangan domestiknya sangat maju memiliki jumlah pembelian lebih dari satu miliar tiket.
Sementara penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 350 juta.
Data ini menunjukkan bahwa setiap satu orang penduduk Amerika Serikat membeli kurang lebih 3 kali tiket pesawat per tahun.
Jika dibandingkan dengan Indonesia yang penduduknya sekitar 250 juta maka setidaknya dalam jangka panjang, pembelian tiket di Indonesia mencapai sekitar 750 juta kali.
Artinya, setiap satu orang penduduk Indonesia membeli 3 kali tiket penerbangan.
Saat ini jumlah pembeli tiket di Indonesia hanya sekitar 65 - 70 juta. Angka ini masih jauh dari ideal jika kita menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark atau patokan.
Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan.
Dimana setiap satu orang penduduk Indonesia satu kali membeli tiket dalam setahun.
Namun demikian, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan.
Justru pemerintah harus melajukan law enforcement yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.
Seolaholah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan.
Seolah-olah tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan.
Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator.