Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
LBH Keadilan: Sebaiknya Hatta Ali Mundur Dari Jabatannya
Peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh perilaku aparaturnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (23/5/2016) menangkap Ketua Pengadilan Nege
Ditulis oleh : Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan
TRIBUNNERS - Peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh perilaku aparaturnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (23/5/2016) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba.
Penangkapan diduga terkait kasus korupsi honor alat kesehatan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.
Sebelumnya pada 12 Februari lalu, KPK juga menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto dan menangkap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada 20 April.
Penangkapan Edy Nasution menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang kemudian dicekal oleh KPK dan beberapa waktu terakhir tidak masuk kerja.
LBH Keadilan mengapresiasi kerja KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi.
LBH Keadilan berpendapat, wajah peradilan yang terus tercoreng, dan sikap pasif Pimpinan Mahkamah Agung tidak bisa terus didiamkan.
Para hakim agung harus terus mendesak agar Pimpinan Mahkamah Agung melakukan perbaikan secara total. Para Hakim Agung juga turut bertanggung jawab menjaga wibawa peradilan.
LBH Keadilan berpendapat, apabila Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali tidak lagi mampu melakukan perbaikan untuk mengembalikan wajah peradilan yang terus tercoreng, LBH Keadilan menghimbau sebaiknya Hatta Ali mundur dari jabatannya.
Desakan mundur bukan sesuatu yang berlebihan. Pilihan mundur dari jabatan juga merupakan piihan terhormat dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas tercorengnya wajah peradilan kita.