Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mensos: 1 Juni 2016 Lokalisasi Prostitusi di Mojokerto Bakal Ditutup
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penutupan lokalisasi prostitusi terus dilakukan pemerintah di seluruh Indonesia, sebagai salah sat
Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial RI
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penutupan lokalisasi prostitusi terus dilakukan pemerintah di seluruh Indonesia, sebagai salah satu upaya mengurai permasalahan yang kompleks di dalamnya.
“Pemerintah terus melakukan penutupan lokalisasi prostitusi di seluruh Indonesia, sebagai salah satu upaya mengurai permasalahan yang kompleks dalam lingkaran prostitusi, ” ujar Mensos di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016).
Permasalahan kompleks, kata Mensos, yang dimaksud dalam lingkaran prostitusi adalah terjadinya eksploitasi seksual, perdaganan manusia atau human trafficking, serta tindak kekerasan.
“Di lokalisasi prostitusi memang sangat kompleks permasalahannya, baik berupa eksploitasi seksual, perdanganan manusia, serta tindak kekerasan, ” ucapnya.
Lokalisasi prostitusi di Provinsi Jawa Timur terus berkurang. Kini yang tersisa dan teridentifikasi pemerintah berada di daerah Mojokerto dan Juni bisa dilakuka penutupan.
“Lokalisasi prostitusi di daerah Mojokerto ditargetkan pada 1 Juni 2016 ini bisa segera dilakukan proses penutupan," ujarnya.
Pemerintah tidak hanya melakukan upaya penutupan lokalisasi prostitusi, melainkan menyiapkan seperangkat aturan berupa regulasi agar tercipta pola hidup dari tidak sehat beralih menjadi hidup sehat.
“Pemerintah berkewajiban mengurai persoalan dengan regulasi agar tercipta pola hidup dari tidak sehat menjadi sehat bagi warga lokalisasi, ” katanya.
Terkait peredaran Minuman Keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Minol) perlu ditata ulang dengan regulasi yang lebih ketat atau strik dan berada di area tertentu.
“Ini bukan soal pencabutan, melainkan proses regulasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) agar lebih restrik dan berada di kawasan hotel bintang lima, sehingga perlu ada revisi sesuai yang ditimbulkan baik kejahatan maupun tindak kekerasan, ” katanya.