Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Anang Pertanyakan Pungutan Lembaga Sensor Film (LSF) Tidak Masuk PNBP

Lembaga Sensor Film (LSF) dapat memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan tersebut tidak masuk sebagai penerimaan negar

zoom-in Anang Pertanyakan Pungutan Lembaga Sensor Film (LSF) Tidak Masuk PNBP
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus musisi, Anang Hermansyah, saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/4/2016). 

Ditulis oleh : Anang Hermansyah

TRIBUNNERS - Lembaga Sensor Film (LSF) dapat memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan tersebut tidak masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan larinya pungutan yang dilakukan LSF terhadap film yang disensor lembaga itu. Karena, dana yang dipungut lembaga itu tidak masuk kategori penerimaan negara.

"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).

Anang mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara dapat dipertanggungjawabkan di depan publik, terlebih pembiayaan LSF didukung oleh APBN dan APBD.

"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," urai Anang.

Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga LSF khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.

Berita Rekomendasi

"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," kata Anang.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas