Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

UU Pilkada Disahkan, Pesta Demokrasi akan Berjalan Sesuai Keinginan Senayan?

Revisi kedua UU No. 1 Tahun 2015 yang telah disahkan telah berhasil membuat rumah kaca bagi penyelenggara pilkada.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UU Pilkada Disahkan, Pesta Demokrasi akan Berjalan Sesuai Keinginan Senayan?
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNERS - Revisi kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah disahkan telah berhasil membuat rumah kaca bagi penyelenggara pilkada.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 9 huruf (a) bahwa dalam menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.

Begitu juga nasib pengawas yang dirumahkacakan sesuai Pasal 22B huruf (a) terkait pembuatan peraturan dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan bersifat mengikat.

Oleh Sebab itu KIPP Indonesia menilai dan berpandangan, sebagai berikut:

1. Frase “setelah berkonsultasi” sama saja dengan keharusan mengakomodir saran dan masukan dari DPR dan Pemerintah.

Bila rapat dengar pendapat dilaksanakan, maka KPU dan Bawaslu tentu menyampaikan rancangan peraturan yang kemudian diobok-obok oleh DPR dan Pemerintah.

Dengan demikian, asas kemandirian, profesional dan kepastian hukum akan lepas landas dari keharusan peraturan yang dibuat penyelenggara.

Berita Rekomendasi

2. Kata “setelah berkonsultasi” juga bisa diartikan mengharuskan lobby-lobby politik untuk mensahkan peraturan dan pedoman teknis.

Hal ini sama saja dengan memuluskan kepentingan politisi.

Tidak mungkin politisi membiarkan adanya peraturan teknis yang menyulitkan kader yang diusungnya dalam memenangkan pesta demokrasi eksekutif daerah.

3., Selain itu, paska “setelah berkonsultasi” penyelenggara pilkada hanya bisa menggunakan kaca mata kuda dan menjalankan aturan hasil “konsultasi” dengan DPR dan Pemerintah.

UU Pilkada yang diturunkan menjadi PKPU dan Perbawaslu akan menjadi bukti “kekuatan politik” mampu mengatur kehidupan berdemokrasi secara keseluruhan.

4. Oleh karena itu, penting adanya juducial review untuk menghilangkan kalimat “setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”.

Hal ini tidak sesuai dengan konstitusi bahwa DPR dan Pemerintah bersama-sama membentuk UU (Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) bukan aturan teknis yang dibuat dan dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara pemilu/pilkada.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas