Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017

Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Begini kajiannya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan selamat pada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kemendagri melantik kepala daerah di Sumut dan Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat 

Pengantar
Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 48 ayat 3, 3a, 3b dan 3c. Bunyi pasal tersebut adalah :

1. ‎Verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

2. ‎Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

3.‎ Terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung caon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

4. ‎Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan pasa UU diatas, teknis verifikasi faktual model sensus secara sederhana dapat digambarkan sebagaimana berikut;

Berita Rekomendasi

1. ‎KPU menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu terakhir sebagai basis syarat pencalonan perseorangan.

2.‎ Membagi basis dukungan perseorangan berdasarkan jumlah kelurahan atau sebutan lain.

3. ‎Melakukan verifikasi faktual di kelurahan selama 14 hari dan perbaikan selama 3 hari.

Dengan model faktual sensus berdasarkan kelurahan/desa tersebut diatas maka dapat diketahui berapa sesungguhnya angka rata-rata pemilih yang harus didatangi langsung oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan/desa tersebut.

Kajian
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penghitungan sederhana :

1. ‎Mengumpulkan data DPT terakhir di 98 daerah (dari 101 daerah yang Pilkada).

2. ‎Menentukan angka syarat perseorangan berdasarkan UU.

3. ‎Membagi kedalam jumlah desa/kelurahan.

Dari proses penghitungan tersebut dapat diketahui :

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas