Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017
Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Begini kajiannya.
Editor: Y Gustaman
Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
Pengantar
Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 48 ayat 3, 3a, 3b dan 3c. Bunyi pasal tersebut adalah :
1. Verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
2. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
3. Terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung caon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
4. Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pasa UU diatas, teknis verifikasi faktual model sensus secara sederhana dapat digambarkan sebagaimana berikut;
1. KPU menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu terakhir sebagai basis syarat pencalonan perseorangan.
2. Membagi basis dukungan perseorangan berdasarkan jumlah kelurahan atau sebutan lain.
3. Melakukan verifikasi faktual di kelurahan selama 14 hari dan perbaikan selama 3 hari.
Dengan model faktual sensus berdasarkan kelurahan/desa tersebut diatas maka dapat diketahui berapa sesungguhnya angka rata-rata pemilih yang harus didatangi langsung oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan/desa tersebut.
Kajian
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penghitungan sederhana :
1. Mengumpulkan data DPT terakhir di 98 daerah (dari 101 daerah yang Pilkada).
2. Menentukan angka syarat perseorangan berdasarkan UU.
3. Membagi kedalam jumlah desa/kelurahan.
Dari proses penghitungan tersebut dapat diketahui :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.