Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017

Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Begini kajiannya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan selamat pada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kemendagri melantik kepala daerah di Sumut dan Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

1. ‎Terdapat 67 daerah (68%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa untuk diverifikasi faktual dibawah 200 KTP. Sebagian besar daerah ini dari Kabupaten/Kota di Aceh (karena syarat perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk) dan Kabupaten/Kota di Indonesia Timur.

2. ‎Terdapat 21 daerah (21%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 200 s/d 500 KTP.

3. ‎Terdapat 8 daerah (8%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 500 s/d 1000 KTP. 

4. ‎Terdapat 2 daerah (Propinsi Jakarta dan Kota Cimahi) yang rata jumlah KTP per kelurahan/desa diatas 1000. Untuk propinsi Jakarta per kelurahan rata-rata 1.993 dan Kota Cimahi rata-rata 2.198.

Kesimpulan

1. ‎Terdapat daerah dengan perbedaan jumlah pemilih yang sangat signifikan sehingga berpengaruh langsung terhadap berat tidaknya verifikasi faktual-sensus yang diterapkan. Propinsi Jakarta dan Kota Cimahi (dengan perkelurahan sebanyak 2000-an KTP yang perlu diverifikasi) dapat dikatakan sebagai “daerah istimewa-pengecualian” karena jumlah pemilihnya berbeda sangat siginifikan dibandingkan mayoritas daerah lainnya. Perbedaan yang sangat signifikan ini dalam situasi tertentu mengurangi gambaran mayoritas daerah-daerah lainnya.

2. ‎Verifikasi faktual sensus mempunyai dua tantangan; luasnya wilayah bagi daerah yang berpenduduk kecil dan besarnya pemilih di daerah yang berpenduduk padat. Dalam memastikan seluruh pendukung perseorangan terverifikasi maka KPU perlu memastikan kekuatan daya jangkau bagi daerah yang luas, dan keterbukaan petugas bagi daerah yang berpemilih padat.

Berita Rekomendasi

3. ‎Adalah kewajiban KPU dan BAWASLU untuk memastikan setiap pendukung perseorangan diverifikasi secara faktual dan bertemu langsung dalam waktu 14 hari. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut, kepastian akan keterbukaan informasi, laporan secara periodik, menambah kekuatan verifikator dan meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi hal mutlak.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas