Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017
Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Begini kajiannya.
Editor: Y Gustaman

1. Terdapat 67 daerah (68%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa untuk diverifikasi faktual dibawah 200 KTP. Sebagian besar daerah ini dari Kabupaten/Kota di Aceh (karena syarat perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk) dan Kabupaten/Kota di Indonesia Timur.
2. Terdapat 21 daerah (21%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 200 s/d 500 KTP.
3. Terdapat 8 daerah (8%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 500 s/d 1000 KTP.
4. Terdapat 2 daerah (Propinsi Jakarta dan Kota Cimahi) yang rata jumlah KTP per kelurahan/desa diatas 1000. Untuk propinsi Jakarta per kelurahan rata-rata 1.993 dan Kota Cimahi rata-rata 2.198.
Kesimpulan
1. Terdapat daerah dengan perbedaan jumlah pemilih yang sangat signifikan sehingga berpengaruh langsung terhadap berat tidaknya verifikasi faktual-sensus yang diterapkan. Propinsi Jakarta dan Kota Cimahi (dengan perkelurahan sebanyak 2000-an KTP yang perlu diverifikasi) dapat dikatakan sebagai “daerah istimewa-pengecualian” karena jumlah pemilihnya berbeda sangat siginifikan dibandingkan mayoritas daerah lainnya. Perbedaan yang sangat signifikan ini dalam situasi tertentu mengurangi gambaran mayoritas daerah-daerah lainnya.
2. Verifikasi faktual sensus mempunyai dua tantangan; luasnya wilayah bagi daerah yang berpenduduk kecil dan besarnya pemilih di daerah yang berpenduduk padat. Dalam memastikan seluruh pendukung perseorangan terverifikasi maka KPU perlu memastikan kekuatan daya jangkau bagi daerah yang luas, dan keterbukaan petugas bagi daerah yang berpemilih padat.
3. Adalah kewajiban KPU dan BAWASLU untuk memastikan setiap pendukung perseorangan diverifikasi secara faktual dan bertemu langsung dalam waktu 14 hari. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut, kepastian akan keterbukaan informasi, laporan secara periodik, menambah kekuatan verifikator dan meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi hal mutlak.

