Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Cerita di Balik Perdebatan Definisi Soal Politik Uang

Perdebatan politik uang tidak pernah selesai mulai dari tataran teori, teknis dan penyelesaian kasus dari tahun ke tahun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cerita di Balik Perdebatan Definisi Soal Politik Uang
TRIBUN JATENG/A PRIANGGORO
Sejumlah anak muda yang tergabung dalam Pegiat Seni Muda Semarang menggelar aksi menolak money politic dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot), 9 Desember mendatang. Aksi ini berlangsung pada even car free day (CFD) di Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Minggu (6/12/2015). TRIBUN JATENG/A PRIANGGORO 

TRIBUNNERS - Saat ini polemik mengenai defenisi politik uang yang “sempit” atau tidak jelas menjadi semacam kritik terhadap pembuat Undang-Undang,

Namun hal-hal demikian yang dilontarkan pihak-pihak kritis pegiat pemilu menjadi warna tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Kami pun KIPP Indonesia ingin turut serta menggoreskan warna menjelang pelaksanaan Pilkada, khususnya tentang politik uang.

Paskapengesahan Revisi Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menimbulkan prahara pandangan yang mengarahkan opini publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perdebatan terkait politik uang yang dijadikan pijakan hiruk pikuk indikator integritasnya proses penyelenggaraan dan produk pilkada.

Padahal perdebatan politik uang tidak pernah selesai mulai dari tataran teori, teknis dan penyelesaian kasus dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, ada baiknya kita kaji secara objektif tentang persoalan ini.

BERITA TERKAIT

Berikut pandangan KIPP Indonesia mengenai politik uang dalam konstestasi demokrasi, yang menjadi polemik dan perdebatan akhir-akhir ini:

Pertama, Politik uang secara sederhana adalah bentuk pemberian uang dari pasangan calon kepala daerah dan/atau tim pemenangan kepada; (1) pemilih untuk memilih; (2) penyelenggara untuk membantu pemenangan atau meloloskan kecurangan; (3) partai untuk pengusungan pencalonan.

Semuanya dinamakan politik uang karena persepsi pemberian “uang” kepada pihak lain untuk memenangkan kontestasi demokrasi eksekutif daerah.

 
Dengan melihat Pasal 73 ayat (1) Revisi kedua UU Pilkada menyebutkan bahwa “calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”.

Demi mempertegas ketentuan yang dikatakan sebagai frase “politik uang” maka dijelaskan bahwa “yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan, biaya transport peserta kampanye, hingga biaya pengadaan bahan kampanye.

 
Kedua, semua perdebatan terkait politik uang ini menjadi dilema mengingat “biaya makan”, “biaya transport peserta kampanye”, “biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog” dan hadiah lainnya.

Perdebatan terkait uang tunai dan nontunai menyeruak hingga ke jagad opini para pemerhati, politisi dan penyelenggara pilkada.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas