Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cerita di Balik Perdebatan Definisi Soal Politik Uang
Perdebatan politik uang tidak pernah selesai mulai dari tataran teori, teknis dan penyelesaian kasus dari tahun ke tahun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Padahal uang tunai atau barang yang diberikan dari pasangan calon dan/atau tim pemenangan adalah uang yang berasal dari sumbangan dana kampanye oleh perseoarangan atau badan publik.
Ketiga, sengkarut masalah “uang” ini dimulai dari dana pemenangan dari perseoarangan dan badan publik kepada pasangan calon kepala daerah melalui rekening pemenangan yang telah didaftarkan dengan jumlah yang disepakati Pasal 74 ayat (5) yaitu 75.000.000 untuk sumbangan pribadi dan 750.000.000 untuk badan swasta.
Dana ini tentunya masuk dan dikelola oleh pasangan calon kepala daerah melalui tim pengelola keuangan pemenangan sesuai dengan program memenangkan pesta pemilihan kepala daerah.
Keempat, namun demikian, sebelum mengkaji apakah kampanye sebatas menjaga kekuatan potensi pemilih atau perjuangan mulai mendidik rakyat akan pendidikan politik.
Kita harus melihat sisi lain Pasal 65 ayat (1) yang sering kita lupakan.
Bahkan kampanye terasa sebagai kewajiban yang tidak boleh dicederai walaupun sebenarnya menjadi keikhlasan dari pasangan calon, partai pengusung, tim pemenangan dan rakyat.
Di balik perdebatan kampanye dan politik uang yang terlanjur memeriahi media massa dan televisi.
Mari kita baca sedikit tinjauan sosial kemasyarakatan dalam bentuk hidup dan penghidupan manusia.
Saat ini, manusia hidup dengan memenuhi kebutuhan baik itu sandang, pangan dan papan.
Kebutuhan manusia ini harus dipenuhi dengan satu cara yaitu transaksi uang.
Memang uang bukan segalanya tetapi segalanya membutuhkan uang.
Uang bukan alat pengukur suatu kebaikan tetapi sebatas alat tukar dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kelima, dalam kehidupan yang sangat sulit dan penghidupan masih susah serta masih banyaknya masyakarat yang hidup belum sejahtera membuat dilema pengharapan uang menjadi sangat besar.
Jangan melarang seseorang untuk mendapatkan uang jika kita tidak bisa memberikan uang kepada mereka melalui jalan halal sesuai amanah berdirinya bangsa dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.