Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KEIN Harap Semua SDA Indonesia Diolah Di Dalam Negeri Sebelum Di Ekspor

Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN ) mengharapkan agar semua sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia diolah di dalam negeri terlebih dah

"Oleh sebab itu kami mengambil jalan tengah bagaimana agar bisa menyelesaikan problem-problem ini," kata Ido Hutabart.

Ido mengatakan, untuk KK dan PKP2B akan ada habis masa berlakunya di tahun 2020 paling cepat.

Ia juga menyebutkan, di dalam perjanjian tersebut ada opsi memperpanjang 2 kali per- 10 tahun, tapi nyatanya pemerintah telah menerbitkan UU no. 4 tahun 2009 mengenai peraturan pemerintah bahwa semuanya akan menjadi IP atau IPK.

Ia menambahkan, PKP2B di batu bara jelas akan banyak digunakan dalam kebutuhan domestik mulai 10.000mw-35.000mw itu di dalam 5-10 tahun mendatang.

"Hal ini karena perusahaan batu bara akan menjadi partner bagi perusahaan PLN untuk menyuplai energi di dalam negeri, sehingga untuk PKP2B kepastian untuk meneruskan pekerjaan pertambangannya akan sangat urgent," katanya.

Sementara itu, sebagian PKB2B sudah memasuki bisnis tenaga listrik, artinya komitmen dari PKP2B sudah cukup bagus untuk menyuplai energi di Indonesia.

“Masalahnya adalah bagaimana kita mendapatkan kepastian melanjutkan bisnis, KK itu untuk mineral karena sebagian untuk ekspor jadi ciri khas dari KK adalah bisnis yang berjangka panjang," katanya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menyebutkan, butuh adanya kepastian bahwa pemegang KK ini bisa melanjutkan/memperpanjang bisnisnya sehingga perhitungan-perhitungan investasi bisa dijalankan.

Menurutnya, adapun masalah-masalah dan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha terdapat di UU no 4 tahun. 2009 (UU Minerba).

Asosiasi Pertambangan Indonesia didirikan pada tanggal 29 Mei, 1975 non-pemerintah, non-politik, non-profit organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Kantor pusat dan terdaftar dari asosiasi yang berlokasi di Jakarta.

Asosiasi ini berfungsi sebagai menghubungkan antara Pemerintah dan industri pertambangan, mengorganisir kuliah, seminar dan kegiatan pelatihan bagi anggota, mengorganisir konferensi berkala tentang pertambangan di Indonesia, menerbitkan proses dan informasi pertambangan, dan mewakili industri pertambangan bahasa indonesia di pertemuan nasional dan internasional.

IMA adalah anggota pendiri dari ASEAN Federation of Mining Association (AFMA) dan saat ini menyediakan sekretariat untuk Federasi tersebut.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas