Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ahok Terkesan Adu Domba Jokowi dan Rizal Ramli dalam Kasus Pembatalan Reklamasi Pulau G

Pembatalan pembuatan pulau G di lepas pantai utara Jakarta tak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) dan Perpres yang baru.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Terkesan Adu Domba Jokowi dan Rizal Ramli dalam Kasus Pembatalan Reklamasi Pulau G
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi hasil rapat komite gabungan tentang penghentian reklamasi Pulau G, Pantai Utara Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Menurutnya hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli itu belum berbentuk sebuah peraturan yang wajib dipatuhi. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

PENGIRIM: Humas UBK

TRIBUNNERS - Pembatalan pembuatan pulau G di lepas pantai utara Jakarta tak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Pembatalan dilakukan karena dalam pelaksanaan reklamasi Pemprov DKI Jakarta bertindak gegabah dan mengabaikan berbagai peraturan sehingga membahayakan lingkungan hidup dan proyek vital strategis yang ada di kawasan itu.

Dari sudut pandang komunikasi politik, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang keberatan atas pembatalan itu bisa dimaknai sebagai upaya Ahok meminta perlindungan Presiden Joko Widodo.

Bahkan ada kesan untuk mengadu domba Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa dalam perbincangan dengan wartawan, Jumat malam (1/7).

“Yang dikoreksi oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya bukan Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara atau Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Yang dikoreksi adalah cara Pemprov DKI melaksanakan Keppres dan Perpres itu yang terlihat melanggar berbagai aturan, termasuk mengabaikan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Teguh Santosa.

Berita Rekomendasi

“Di dalam Keppres 52/1995 disebutkan bahwa reklamasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup dan sosial, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan pantai utara. Sementara,” jelas Teguh yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu.

Selain itu, reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI juga melanggar Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.

Sementara teknik reklamasi yang bisa dilakukan adalah dengan pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

“Jelas bahwa yang paling penting dari reklamasi adalah tujuannya. Apabila teknik yang dipilih malah membuat tujuan reklamasi tidak tercapai, maka perlu dikoreksi,” kata Teguh lagi.

Dalam Perpres 122/2012 juga disebutkan bahwa penentuan lokasi reklamasi berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memulai reklamasi sebelum Perda RZWP3K diputuskan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa reklamasi yang dilakukan itu bersifat liar dan cacat hukum.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas