Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Siapa Saja Napi yang Akan Dieksekusi pada Tahap III? Mengapa Pemerintah Tak Terbuka?
Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengirim: Kampanye LBH Jakarta
TRIBUNNERS - Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran.
Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung hanya menyatakan ada 16 orang terpidana mati yang akan
dilakukan eksekusi setelah hari raya Idul Fitri 2016, tetapi siapa saja orangnya, dalam kasus apa, warga negara mana, serta tanggal kepastian dilakukan eksekusi tidak pernah disampaikan kepada publik.
Sepertinya pemerintah mengambil langkah senyap sampai eksekusi telah dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut diatas LBH Jakarta melakukan penelusuran terhadap terpidana mati yang akan di eksekusi oleh pemerintah pada tahap tiga.
Dari penelusuran yang dilakukan semuanya berkaitan dengan kasus narkotika.
Tujuh dari 16 terpidana adalah warga negara Indonesia, sisanya 4 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Zimbabwe, 2 warga negara Nigeria, dan 1 warga negara Afrika Selatan.
Terkait upaya hukum 5 terpidana mati tidak mengajukan upaya hukum dan berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama pengadilan negeri.
Sedangkan yang lain mengajukan upaya hukum sampai Peninjauan Kembali (PK) tetapi ditolak, kecuali Terpidana Fredy Budiman sedang mengajukan PK sedang berlangsung sampai saat ini.
“LBH Jakarta menyayangkan sikap pemerintah yang menyembunyikan proses hukuman mati tahap ketiga ini, terkesan langkah diam-diam ini untuk memuluskan dijalankannya eksekusi mati dan meredam protes dari masyarakat sipil,” ujar Arif Maulana Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta.
Seperti diketahui hukuman mati masih menjadi pro kontra di Indonesia. Ada beberapa alasan seharusnya pemerintah tidak memberlakukan hukuman mati dalam hukum positifnya.
bahwa penggunaan pidana mati hanya sedikit atau bahkan tidak menimbulkan efek pencegahan atas para calon pelaku kriminal.
Hukuman mati merugikan nilai-nilai kemanusiaan dengan menghapus kesempatan untuk mengoreksi
potensi terjadinya kesalahan oleh si hakim, dan menghilangkan kesempatan si pelaku untuk memperbaiki dirinya.
Selanjutnya hukuman mati telah mendistorsi hakekat dari manusia sebagai individu yang bebas dan juga
hakekat dari sanksi pidana itu sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.