Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Siapa Saja Napi yang Akan Dieksekusi pada Tahap III? Mengapa Pemerintah Tak Terbuka?
Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran.
Editor: Malvyandie Haryadi
Efek Jera yang selama ini menjadi argumen utama para pendukung hukuman mati terutama dalam kasus narkotika ternyata tidak terbukti.
Dari data Badan Narkotika Nasional jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa, angka tersebut dicatat akan bertambah sampai dengan 2015 menjadi 5,1 Juta jiwa.
Padahal mulai 2004 sampai dengan 2015 tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika di eksekusi oleh pemerintah.
Selanjutnya masih buruknya penegakan fair trial di Indonesia seperti akses bantuan hukum yang efektif, pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, minimnya pengawasan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), hingga rekayasa perkara dan kriminalisasi yang makin menyulitkan bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keadilan terhadap dirinya.
Kemudian, dengan terus melakukan hukuman mati pemerintah Indonesia mengancam perlindungan warga Negara Indonesia diluar negeri yang terancam dieksekusi mati.
Tercatat hampir 300 orang WNI yang berada diluar negeri yang terancam hukuman mati.
Dengan terus menjalankan hukuman mati, Indonesia akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang
terancam hukuman mati diluar negeri.
Terakhir dalam perkembangan terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 Negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati.
Dengan terus melaksanakan hukuman mati, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia internasional.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami menyatakan dan mendesak, sikap pemerintah Indonesia yang menyembunyikan data terpidana mati tahap 3 adalah sebagai bentuk menyembunyikan informasi publik dan sebagai upaya memuluskan eksekusi tanpa hambatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.