Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Presiden Harus Hentikan Aksi Kekerasan Polisi kepada Warga Papua

Long March diadakan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Harus Hentikan Aksi Kekerasan Polisi kepada Warga Papua
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Ilustrasi: Pengunjuk rasa asal Papua diangkut dengan mobil polisi ke Polda Metro Jaya, Selasa(1/12/2015). 

PENGIRIM: LBH JAKARTA

TRIBUNNERS - Jumat, 15 Juli 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara) sampai Titik Nol KM, pk 09.00 - selesai.

Long March diadakan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis pada Papua Barat. Namun aksi damai ini mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner.

Indonesia jelas bukan negara kekuasaan melainkan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan dijamin oleh Konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Menyatakan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk warga dan mahasiswa Papua.

Tindakan aparat Kepolisian D.I.Y. Yogyakarta yang saat ini berada di bawah komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat dengan mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta sebagai upaya mencegah dilaksanakannya long march, serta menyemprotkan gas air mata sebagai bentuk brutalitas dapat diduga sebagai tindakan penggerogotan negara hukum (Rule of Law) dan iklim demokrasi di Indonesia.

Tindakan kelompok masyarakat reaksioner dan main hukum sendiri yang sering kita sebut dengan vigilante dan dibiarkan oleh pihak Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Tindakan pembiaran inilah yang jelas-jelas merupakan wujud tidak berdayanya Kepolisian menegakkan negara hukum R.I.

Kalimat-kalimat hatetspeech dan rasialis serta tindakan-tindakan intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga dan mahasiswa Papua jelas harus ditindak secara hukum.

Namun sayangnya pihak Kepolisian lagi-lagi tidak melakukannya dan justru melakukan penyerangan dan tindakan melawan hukum terhadap kelompok mahasiswa Papua di asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Polisi bukannya melindungi korban, malahan melegitimasi tindakan para vigilante dan memperparah dengan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Tindakan Kepolisian demikianlah yang justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami LBH Jakarta sebagai bagian dari Gema Demokrasi (GEDOR) bersama dengan seluruh elemen Gema Demokrasi (GEDOR), menyerukan:

1. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap Masyarakat dan mahasiswa Papua dan prodemokrasi Indonesia dimanapun;

2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi mahasiswa dan masyarakat Papua;

3. Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwana X, untuk memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa Papua dalam melakukan aktifitas dan jaminan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM para mahasiswa Papua di Yogyakarta;

4. Kapolda D.I.Y. melakukan tindakan tegas terhadap aparat Kepolisian yang melakukan kekerasan dan kesewenang-wenangan;

5. Kapolda D.I.Y. untuk membubarkan pasukan aparat keamanan dan kelompok reaksioner dari asrama Papua Kamasan I Yogyakarta dan sekitarnya, yang mana saat ini masih terdapat 7 truk Kepolisian di belakang asrama, serta menghapuskan status wajib lapor bagi para warga/mahasiswa Papua yang saat ini sudah dilepaskan;

6. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan berkumpul,berserikat,berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap Manusia tanpa terkecuali.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas