Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Soal Penghentian Reklamasi, Ahok Mestinya Paham NKRI Bukan Negara Federal

Gubenur DKI Jakarta, Ahok seharusnya memahami bahwa penghentian itu menjadi wewenang pemerintah pusat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Penghentian Reklamasi, Ahok Mestinya Paham NKRI Bukan Negara Federal
KOMPAS IMAGES
Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu. 

PENGIRIM: Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB)

TRIBUNNERS --- Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), salah satu relawan Jokowi pada PilPres 2014 menyatakan,  penghentian reklamasi teluk Jakarta secara total oleh Pemerintah Pusat sudah tepat benar.

Gubenur DKI Jakarta, Ahok seharusnya memahami bahwa penghentian itu menjadi wewenang pemerintah pusat.

Wignyo, Ketua Dewan Pendiri JNIB menilai bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman merupakan langkah yang patut didukung dan sudah final.

Menurut Wignyo, jika Ahok memahami Konstitusi tentu tidak jadi ribut begini, ocehan Ahok tidak perlu. Pasal 18 ayat 7 UUD 1945 bahwa tata cara penyelenggaran pemerintah Daerah diatur dalam UU.

Selanjutnya, pasal 1 ayat 1 dan 5 UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa  Pemerintah Pusat adalah Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan negara RI dibantu Wakil Presiden dan menteri.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, Ahok harus paham apa yang dilakukan Rizal Ramli merupakan tanggungjawab dan bentuk supervise Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dibidangnya masing-masing.

Rizal Ramli paham bahwa  NKRI ini, bukanlah Negara Federal, melainkan NKRI ini adalah Negara Kesatuan. Hal ini menunjukkan Ahok tak paham bentuk penyelenggaraan NKRI.

Argumentasi Ahok didasarkan pada Kepres No. 52 Tahun 1995 dan izin reklamasi dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238.

Secara nyata, menurut Wignyo   Kepres 52 Tahun 1995, selain usang, juga melawan pasal 3 dan 4 Pepres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau.

Selain itu juga melawan ketentuan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan juga melawan PP No. 26 tahun 2008 tentang penataan ruang.

Sampai sejauh ini DKI Jakarta belum memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Padahal reklamasi  harus memiliki RZWP3K.

JNIB juga mempertanyakan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), mestinya izin lingkungan tidak dapat dilakukan tanpa ada RZWP3K, karena tak lolos uji adminsitrasi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 tahun 2013.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas