Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mensos Khofifah Soal Game Pokemon: Perlu Disikapi agar Tak Bahayakan Keamanan Negara
Bahkan, disinyalir game tersebut secara tidak sadar pemainnya bisa merekam, memindai dan memfoto tempat yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai permainan atau game Pokemon bisa membuat pelaku tidak berkonsentrasi yang mengakibatkan kecelakaan, serta disinyalir bisa membahayakan keamanan negara.
“Misalnya, ada kasus seorang yang memainkan game sambil mengendarai mobil, karena tidak konsentrasi mengakibatkan terjadi kecelakaan, ” ujar Mensos pada pembukaan Muktamar III Wahdah Islamiyah dengan tema 'Mewujudkan Indonesia Damai dan Berperadaban dengan Islam yang Wasathiyah,” di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2016).
Padahal, kata Mensos, pemerintah menggalakan kerja…kerja…kerja… dan di Kementerian Sosial (Kemensos) kerja keras….kerja keras….kerja keras….dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan agar tidak diganggu game.
“Jangan mumpung ada waktu longgar atau break kemudian digunakan untuk main game tersebut. Sedangkan pekerjaan menuntut segera dilaksanakan dan tidak terganggu dengan game, ” ucapnya.
Bahkan, disinyalir dari game tersebut secara tidak sadar pemainnya bisa merekam, memindai dan memfoto tempat yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan ke ranah public.
“Perlu disikapi oleh pemerintah agar permainan game tersebut tidak membayakan para pemainnya dan kedaulatan serta keamanan Negara, ” katanya.
Sebaiknya pemerintah menyiapkan format bagi para pejabat agar tidak memainkan game tersebut, karena sadar maupun tidak kemungkinan bisa menyedot, memindai dan merekan dokumen dan rahasia negara.
“Memang perlu ada aturan yang menyatakan tidak hanya bagi pejabat, tapi para staf juga perlu diberikan arahan karena yang mengurus dokumen tersebut adalah para staf itu sendiri, ” tegasnya.
PENGIRIM: Humas Kementerian Sosial RI