Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemacetan di Kota-kota Besar Indonesia Termasuk "Horor" di Tol Brexit Didesain Pemerintah?
Anehnya, kemacetan sudah mengular hingga 30 kilometer, bahkan menelan korban jiwa,tetapi tidak ada reaksi yang cepat untuk mengurai kemacetan.
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: Edison Siahaan/Ketua Presidium ITW
TRIBUNNERS - Indonesia Traffic Watch (ITW) menduga kemacetan di sejumlah kota besar khususnya Jakarta dan sekitarnya termasuk macet horor pintu keluar tol Brebes (Brexit) merupakan by desain untuk pembenaran pembangunan 47 proyek jalan tol di Indonesia.
“Aneh, kemacetan sepertinya tidak bisa dikendalikan. Tidak tampak upaya maksimal untuk mengurai kemacetan, bahkan Polisi enggan menggunakan hak diskresinya.Sementara ada pihak yang membuat kebijakan yang menimbulkan lalu lintas kian runyam. Ada apa ini ?,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Kamis (21/7).
Edison mencontohkan, kemacetan tol Brexit pada mudik lalu yang menimbulkan korban jiwa. Sejatinya tidak perlu terjadi, apabila Korps Lalu Lintas Polri melakukan rekayasa lalu lintas seperti saat arus balik.
Anehnya, kemacetan sudah mengular hingga 30 kilometer, bahkan menelan korban jiwa,tetapi tidak ada reaksi yang cepat untuk mengurai kemacetan.
“Seharusnya hak diskresi Polri sudah digunakan untuk mengurai kemacetan dan demi keselamatan jiwa,” ujarnya.
Edison menambahkan, kemacetan di sejumlah kota besar khususnya Ibukota Jakarta dan sekitarnya, selain menimbulkan kerugian materi akibat pemborosan penggunaan bahan bakar.
Juga sudah mematikan aktivitas dan kreatifitas masyarakat.
Tetapi,kata Edison, pemerintah seperti tutup mata dan telinga atau berpura-pura tidak tahu, bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Sebab, hampir 80 persen aktivitas masyarakat berlangsung di jalan raya.
Anehnya lagi, meskipun kemacetan semakin parah,bahkan sudah berada pada kondisi gawat darurat.
Tetapi, instansi pemerintah dan Korps Lalu Lintas Polri sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan sesuai amanat UU No 22 tahun 2009,tidak berupaya maksimal untuk mengurai kemacetan.
Ironisnya, bukan berupaya mengurai kemacetan dengan membuat kebijakan moratorium penjualan kendaraan di Jakarta, maupun langkah-langkah efektif lainnya.
Justru Pemprov DKI menambah kemacetan semakin runyam. Seperti pemasangan pembatas jalur transjakarta di ruas jalan yang menyempit karena ada pengerjaan proyek.
ITW menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan 47 proyek jalan tol sebagai proyek strategis nasional seperti yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016.