Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Presiden Jokowi Tak Paham Hukum dan Tata Negara, Jadi Harap Maklum

Jelas ini bukti sebuah tindakan melawan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap konstitusi negara

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Tak Paham Hukum dan Tata Negara, Jadi Harap Maklum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Acara yang dihadiri Kapolda dan Kajati se-Indonesia ini Presiden Jokowi mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, yang pernah disampaikan Presiden beberapa waktu lalu, diantaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

PENGIRIM: Arief Poyuono .SE
Wakil Ketua Umum Gerindra

TRIBUNNERS - Berapa hari lalu Presiden Joko Widodo meluapkan kekesalannya terhadap kinerja polisi dan jaksa dalam rapat evaluasi di Istana Kepresidenan.

Hal ini terkait polisi dan jaksa yang tak mematuhi perintahnya yang menyebabkan kebijakan di daerah sulit terlaksana, terutama dalam hal kebijakan pengunaan APBD yang katanya Presiden tidak optimal akibat Kebijakan Kepala daerah yang diperkarakan.

Jelas ini bukti sebuah tindakan melawan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap konstitusi negara dimana Negara Indonesia secara jelas adalah menjunjung tinggi Hukum dan berdasarkan hukum .

Sebab bukan alasan yang tepat oleh Joko Widodo kepada aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan konstitusi negara dan hukum yang berlaku untuk tidak memperkarakan sebuah kebijakan administrasi ,keputusan pengunaan anggaran daerah yang berdampak pada kerugian negara .

Sungguh jelas Joko Widodo tidak paham tentang Tata negara dan UUD 1945 terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Sebab jika memang kebijakan Kepala daerah ada yang berdampak dan berpotensi merugikan negara maka sudah selayaknya diperkarakan oleh penegak hukum atas nama negara.dan apalagi sampai uang negara mengalir kepihak yang menikmati kebijakan Kepala daerah tersebut .

Berita Rekomendasi

Kalau memang Kepala daerah ataupun pemerintah Pusat merasa membuat kebijakan administrasi yang berhubungan dengan anggaran dan kebijakan yang kemudian diperkarakan, hukum di Indonesia memperbolehkan untuk melakukan perlawanan hukum, misalnya lewat praperadilan.

Jika merasa tidak mencari uang negara jangan coba coba menyuap aparat hukum agar tidak diperkarakan .

Begitu juga Joko Widodo harus bisa menekankan pada Kapolri Dan Jaksa Agung agar bisa memecat atau menghukum oknum Jaksa dan Polisi nakal yang mengkriminalisasi kebijakan Kepala daerah yang salah dan tidak punya unsur merugikan negara atau kesengajaan .

Nah jelas sudah Joko Widodo meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak memperkarakan kebijakan Kepala daerah sama saja akan menyuburkan korupsi dimana-mana.

Dan kepada para Jaksa dan Polisi ,terutama Polisi walaupun Kapolri dipilih dan diangkat oleh Presiden sebaiknya jangan hiraukan pernyataan Presiden yang sudah kalap karena kegagalan dalam serapan anggaran didaerah.

Sebab Kapolri dipilih juga atas persetujuan DPR RI jadi Polisi harus netral secara proposional.

Terkait pernyataan Joko Widodo yang memerintahkan Jaksa Agung Dan Kapolri untuk tidak memperkarakan kebijakan Kepala daerah sebuah pembodohan yang dilakukan oleh Jokowi terhadap masyarakat .

Sebab siapa yang bisa tahu kalau Kepala daerah secara sengaja atau tidak sengaja membuat kebijakan administrasi yang salah .

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas