Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Lalu Lintas Seharusnya Pelayanan Nonprofit
Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas yang memberikan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (Kamseltib
Ditulis oleh : Edison Siahaan. Ketua Presidium ITW
TRIBUNNERS - Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas yang memberikan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) tentu terjangkau secara ekonomi.
"Kalau kebijakan soal lalu lintas dan angkutan jalan serta tranpsortasi umumnya,tidak bisa mewujudkan Kamseltibcar, tentu dipastikan kebijakan itu salah,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison, Siahaan, Jumat (5/8/2016).
Menurutnya,kondisi lalu lintas di sejumlah kota besar khususnya Jakarta dan sekitarnya, sangat mengkhawatirkan bahkan sudah mematikan aktivitas dan kreatifitas masyarakat.
Bahkan selain menimbulkan kerugian ekonomi akibat pemborosan penggunaan bahan bakar, juga memicu stress masyarakat.
Anehnya,kata Edison,Pemprov DKI dan institusi terkait seperti Polda Metro Jaya kurang merespon, justru seperti membiarkan kerumitan terus menghantui masyarakat pengguna jalan.
Bahkan,nyaris tidak melakukan upaya-upaya efektif yang secara langsung bisa berdampak untuk mengurai kemacetan.
ITW menilai, upaya pemerintah lebih fokus pada pembangunan proyek infrastruktur jalan yang tentu bermuatan nilai Rupiah.
Lebih parah lagi, Pemprov DKI lebih serius jika kemacetan diatasi dengan cara penarikan distribusi seperti ERP.
Sehingga menuai curiga, kemacetan adalah by desain untuk pembenaran bahwa proyek-proyek jalan tol mutlak dilaksanakan.
“Pejabat Negara jangan bermental pengusaha yang selalu berfikir dan bertindak untung rugi,” kata Edison.
Edison mengingatkan, lalu lintas adalah pelayanan non profit kepada rakyat.
Pelayanan sebagai bentuk tanggung jawab untuk pengembalian atas pajak dan berbagai kewajiban dari rakyat yang dikelola oleh para penyelenggara negara, agar rakyatnya dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
"Pemerintah harus memahami bahwa pelayanan publik itu non profit," kata Edison.