Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

NasDem Kecam Keputusan Pemerintah Terkait Pilkada

NasDem mengecam keputusan Pemerintah yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada serentak 2017.

zoom-in NasDem Kecam Keputusan Pemerintah Terkait Pilkada
Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan, yang bertugas membuat GBHN adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - NasDem mengecam keputusan Pemerintah yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada serentak 2017.

Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem Luthfi A Mutty berujar bahwa Pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memandang persoalan hukum.

Ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan pilkada, termasuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan.

Ia menjelaskan, tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa (privilese) untuk ikut pilkada.

Luthfi berpandangan, kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak memasuki kualifikasi pencalonan di pilkada.

"Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik,” katanya, Selasa (30/8/2016).

Berita Rekomendasi

NasDem sejak awal tidak menoleransi ketiga jenis tindak pidana tersebut. Korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan musuh negara, sehingga Pemerintah harus meninjau jenis pidana dari masing-masing calon kepala daerah.

Sejak pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi NasDem sudah menolak calon kepala daerah yang bersangkutan dengan hukum terutama korupsi.

Sikap Fraksi ini tetap konsisten disuarakan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri.

"Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai NasDem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut,” katanya.

Sebelumnya pemerintah menganjurkan agar terpidana hukuman percobaan bisa tetap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada sebelum adanya inkracht.

Keputusan ini dinilai beberapa pihak melanggar etika pejabat publik yang harus berkelakuan baik. Selain DPR, KPU juga menolak anjuran pemerintah tersebut.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas