Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mensos: Miras, Ngelem dan Video Porno Picu Kejahatan Seksual

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemicu terjadinya kejahatan seksual adalah minuman keras (miras), ngelem, dan tontonan video porno

zoom-in Mensos: Miras, Ngelem dan Video Porno Picu Kejahatan Seksual
NET
Ilustrasi kekerasan seksual 

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial

TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemicu terjadinya kejahatan seksual adalah minuman keras (miras), ngelem, dan tontonan video porno.

Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan beberapa pelaku kejahatan seksual

“Sebelum melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual, pelaku ternyata mengkonsumsi miras, ngelem dan tontoan video porno, ” ujar Mensos di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (17/9/2016).

Kondisi demikian, kata Mensos, sudah dalam darurat yang membutuhkan upaya dengan melakukan pencegahan, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kondisi sudah darurat dan yang dibutuhkan sekarang adalah upaya pencegahan, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi bangsa agar tidak menjadi korban maupun pelaku," katanya.

Sebenarnya berbagai kampanye tentang bahaya narkoba sudah sering didengungkan oleh banyak kalangan, termasuk gerakan say no to drugs.

Berita Rekomendasi

"Dalam kondisi darurat ini, perlu gerakan untuk melindungi dan memagari segenap warga bangsa, termasuk di dalamnya para generasi penerus," katanya.  

Narkoba sudah menjadi musuh negara yang harus dilawan oleh segenap warga bangsa. 

“Diperlukan format-format untuk menjaga masyarakat agar tidak menjadi korban narkoba dan butuh bergantengan tangan serta semua lini harus digunakan kampanye pencegahan bahaya narkoba, ” katanya. 

Pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, sebagai bentok respon maraknya kasus kejahatan seksual.

“Keprihatinan pemerintah terhadap keadaan yang sudah darurat, maka Presiden menandatangani Perpu Nomor 1 tahun 2016. Namun, memang ada pihak yang masih underestimate, ” katanya.

Untuk pemberlakuan hukuman pemberatan dan hukuman tambahan memang ada kritieria baik dari si pelaku maupun korban. Di antara kriteria tersebut, yaitu korban mengalami trauma yang cukup dalam dan ada Penyakit Menular Seksual (PMS).

“Kondisi pelaku dan korban turut menentukan keputusan hakim di pengadilan. Lalu, bagaimana cara menyiapkan bukti-bukti yang akan menjadi indikator kuat supaya pelaku mendapatkan hukuman tambahan atau hukuman pemberatan, ” tandasnya. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas