Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hendardi: Janji Nawacita Jokowi Terkait HAM Belum Satu pun Dijalankan
Selama dua tahun memimpin, janji-janji dalam Nawacita terkait hak asasi manusia belum satupun dijalankan oleh Jokowi.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Hendardi
Ketua Setara Institute
TRIBUNNEWS.COM - Pada 10 Desember 2016 dunia internasional akan merayakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Dalam konteks nasional, momentum ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengingatkan pemerintah selaku pemegang kewajiban (duty bearer) untuk menghormati, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.
Selama dua tahun memimpin, janji-janji dalam Nawacita terkait hak asasi manusia belum satupun dijalankan oleh Jokowi.
Ada banyak kontradiksi dalam kebijakan pemerintah terkait hak asasi manusia.
Pada forum internasional terbaru di Bali Democracy Forum misalnya, Jokowi membagakan kemampuan negara mengelola kemajemukan tetapi fakta lapangan menunjukkan sebaliknya, bahwa pemerintah abai memajukan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Pemerintah nyaris tidak punya sikap dan roadmap bagaimana pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM akan dijalankan dan diintegrasikan dalam proses pembangunan negara.
Sementara, janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga tidak pernah memperoleh perhatian dari Jokowi, meski eksplisit disebutkan dalam Nawacita.
Bahkan ketika berbagai elemen mendorong penuntasan kasus 65 misalnya, Jokowi justru membiarkan kampanye negatif tentang kebangkitan PKI, yang sesungguhnya merupakan instrumen penundukkan untuk menggagalkan pemenuhan kewajiban negara mengungkap, mengadili, dan memulihkan korban pelanggaran, pada kasus 65 dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Pemerintah pusat justru miskin inisiatif dibanding dengan sejumlah kepala daerah yang visioner meniti jalan keadilan melalui prakarsa di tingkat lokal untuk memajukan hak asasi manusia.
Dalam bidang legislasi, pemerintah pun sama sikapnya.
Giat melakukan deregulasi ekonomi tetapi pada saat yang bersamaan abai memastikan produk legislasi yang potensial merampas hak asasi manusia. Revisi UU ITE misalnya, justru menjadikan warga rentan dikriminalisasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
Revisi UU Terorisme yang berencana mengakomodasi TNI sebagai aktor yang akan menangani penegakan hukum, juga rentan pelanggaran HAM.
Sementara TNI dibiarkan menikmati privilege (keistimewaan) tidak diadili pada peradilan umum, meski anggota TNI melakukan tindak pidana umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.