Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hasil studi Temukan Peningkatan Penjual “Oplosan” 75 Persen di Kawasan Pelarangan
Sejak tahun 2010 terdapat kenaikan tajam jumlah penjual alkohol ilegal di beberapa wilayah yang menerapkan peraturan daerah (perda) pelarangan alkohol
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)
TRIBUNNERS – Sejak tahun 2010 terdapat kenaikan tajam jumlah penjual alkohol ilegal di beberapa wilayah yang menerapkan peraturan daerah (perda) pelarangan alkohol.
Pelarangan alkohol total menjadikan penjual dan konsumsi alkohol ilegal. Di sisi lain pelarangan parsial telah membatasi penjualan alkohol dalam zona maupun waktu tertentu.
Munculnya penjual ilegal berkorelasi dengan naiknya harga secara drastis dan pelarangan total atas alkohol resmi. Konsumen tidak lagi mampu untuk mengakses minuman alkohol resmi dengan harga yang murah karena sulit ditemukannya penjual resmi.
Riset yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan 38,7% dari responden yang diwawancarai mengakui bahwa harga lebih yang murah sebagai alasan mereka membeli alkohol ilegal.
Akses lebih mudah untuk untuk mendapatkan minuman oplosan dibandingkan yang legal berada di urutan kedua dipilih responden 20%.
Studi ini diadakan di Palembang, Yogyakarta (Sleman dan Bantul), Medan, Cirebon, dan Depok.
Penjual-penjual tersebut menjual minuman alkohol dengan kandungan yang menyebabkan risiko kesehatan serius bahkan kematian.
Ini disebabkan minuman yang dicemari kandungan non-pangan yang berbahaya seperti methanol, dan kandungan kimiawi lain dalam insektisida.
Berdasarkan laporan media, tragedi kematian disebabkan oleh alkohol ilegal atau ‘oplosan’ meningkat menjadi 487 orang dalam 2013-2016, lebih tinggi dibandingkan periode 2008-2012 yaitu 149 orang.
Riset ini merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk mencegah kematian dan keracunan dari alkohol ilegal:
· Perizinan dan pengawasan yang ketat diperlukan bagi penjual minuman beralkohol yang resmi.
· Mengadakan program edukasi publik yang intensif untuk menciptakan kesadaran dan pemahaman efek negatif konsumsi alkohol yang berlebihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.