Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kerap Dipandang Remeh, Sumbangsih TKI Ternyata Lebih Besar dari Tax Amnesty
Jika remitansi tahun lalu Rp 119 triliun, itu berarti melebihi capaian program Amnesti Pajak yang saat ini sedang digalakkan pemerintah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selain bagian dari para upaya TKI untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari, sumbangsih para TKI bagi perekonomian nasional juga tidak bisa diremehkan.
Hal itu dapat dilihat dari besarnya remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri ke dalam negeri.
Berdasarkan data di Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) yang diterima dari Bank Indonesia (BI), total uang kiriman TKI pada 2015 mencapai Rp 119 triliun. Adapun per Oktober 2016, remitansi TKI di luar negeri mencapai US$ 7.477.856.214 atau setara Rp 97,5 triliun.
“Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, namun sedikit,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker, R. Soes Hindharno di Jakarta, Kamis(26/1).
Ia mencontohkan sumbangsih para TKI bagi perekonomian nasional melalui mengkomparasikan antara remitansi TKI dengan Tax Amnesty (Amnesti Pajak).
Menurutnya, jika remitansi tahun lalu Rp 119 triliun, itu berarti melebihi capaian program Amnesti Pajak yang saat ini sedang digalakkan pemerintah.
Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, jumlah remitansi TKI melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program pengampunan pajak per 25 Januari 2017 yang sebesar Rp 110 triliun.
Bahkan, selisih remitansi TKI tidak jauh dengan dana repratiasi yang dijanjikan para konglomerat Indonesia untuk memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program amnesti pajak mencapai Rp 140 triliun.
Soes menambahkan bahwa remitansi TKI tidak bisa dianggap remeh, setidaknya menyumbang 10 persen dari APBN Negara “Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen,”
Jika dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016, remitansi TKI pun juga tak bisa dianggap kecil.
Mengingat dalam BUMN, negara telah memberikan modal besar. Tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang pergi ke luar negeri secara mandiri.
Oleh karenanya, Soes mengimbau, selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai peran besar para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri.
“Kiriman dana para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal.
Tahun 2016 misalnya, hingga November, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang.
Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian.
"Sedangkan untuk mengurangi TKI sektor informal diantaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah," pungkasnya.
PENGIRIM: Biro Humas Kemnaker
--