Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Seruan Pilkada Damai, Berkualitas, dan Berintegritas
Hak pilih adalah satu-satunya hak yang paling membanggakan bagi rakyat, karena pada peristiwa pemilihan itulah rakyat menjadi hakim bagi para pemimpin
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Hendardi
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 15 Februari 2017 akan dilaksanakan 101 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Pilkada langsung dan serentak adalah bagian dari ikhtiar penguatan demokrasi elektoral dalam konstruksi negara hukum Indonesia yang diupayakan oleh seluruh elemen bangsa pascakejatuhan rezim Orde Baru, sehingga semua pihak haruslah memberikan dukungan konstruktif sehingga proses politik tersebut berjalan damai, berkualitas, dan berintegritas.
Sebagai sebuah mekanisme pengisian jabatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pilkada adalah pula mekanisme evaluasi atas kepemimpinan yang telah berlangsung sebelumnya dan proyeksi atas kepemimpinan yang diidamkan untuk masa lima tahun berikutnya.
Sebagai sebuah mekanisme, maka kemerdekaan pemilih adalah kunci penentu kualitas dan integritas Pilkada, selain variabel lainnya seperti independensi penyelenggara pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa yang independen, penegakan hukum yang fair atas berbagai pelanggaran pidana Pilkada, dan lainnya.
Pemilih yang merdeka akan mampu memberikan evaluasi obyektif, tanpa tekanan, dan kontributif pada peningkatan kualitas dan integritas Pilkada.
Selain sebagai mekanisme evaluasi dan proyeksi kepemimpinan, Pilkada adalah pesta demokrasi, dimana rakyat akan menggunakan hak pilihnya untuk menghukum atau mendukung kandidat tertentu berdasarkan evaluasi obyektif, bebas, dan tanpa tekanan.
Pilkada adalah hari pertanggungjawaban tentang apa yang telah diperbuat oleh para kandidat untuk bangsa sebagai penentu kelayakan seorang kandidat untuk dipilih atau tidak dipilih.
Hak pilih adalah satu-satunya hak yang paling membanggakan bagi rakyat, karena pada peristiwa pemilihan itulah rakyat menjadi hakim bagi para pemimpin dan calon pemimpin.
Karena ia merupakan pesta, maka rakyat harus riang gembira dalam menunaikan haknya; tidak boleh ada mobilisasi massa yang menebar teror ketertiban sosial. tidak boleh ada mobilisasi kekuatan terorganisir yang mempengaruhi pemilih; dan tidak boleh pula ada praktik money politic/politik uang yang melemahkan rasio dan kemerdekaan pemilih.
Idealisme situasi dan kondisi yang digambarkan sebagai jalan menikmati pesta demokrasi yang riang dan kehendak mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas itulah yang semestinya di masa tenang pascamusim kampanye ini bisa dirasakan oleh masyarakat.
Tetapi faktanya, sebagian masyarakat khususnya di Ibu Kota Jakarta yang juga melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, belum menikmati keriangan dan kemerdekaan sebagai pemilih.
Ada sejumlah gerakan yang bisa diidentifikasi sebagai teror atas kemerdekaan pemilih, baik melalui survei-survei yang tidak kredibel, peyebaran pesan berantai yang destruktif, dramatisasi potensi keberbahayaan pascapemilihan, penggambaran pertentangan elit, penyebaran kebencian atas calon-calon tertentu menggunakan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan lain sebagainya.
Atas dasar itu semua, demi menjaga kualitas dan integritas Pilkada, Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil menyampaikan seruan sebagai berikut:
1. Mewujudkan Pilkada berkualitas dan berintegritas adalah tugas semua pihak: pemerintah, penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemilih.