Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

"Tidak Memberhentikan Ahok Tak Melanggar Undang-undang"

Ada banyak Undang Undang kita yang menganut ancaman Pidana minimum atau dengan kalimat diancam pidana paling singkat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in
Pool/MI/Ramdhani
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

PENULIS: Jeppri F Silalahi

Direktur Eksekutif ILRIns

TRIBUNNERS - Tuntutan untuk memberhentikan Gubernur aktif DKI Jakarta Basuki Tjahtja Purnama atau Ahok karena status terdakwa oleh kelompok yang terdiri dari pengamat, aktivis dan beberapa anggota DPR baiknya ditelaah secara matang terlebih dahulu.

Satu di antaranya lewat pengkajian dan membaca cermat bunyi dan makna dari pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Saya mengutip isi UU no 23 Tahun 2014 Pasal 83 yang berbunyi sebagai berikut:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Mari kita bahas detail kalimat di pasal 83 ayat 1 tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama : Sebab pemberhentian adalah karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara PALING SINGKAT 5 TAHUN.

Kedua : Tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Berikutnya mari kita periksa pasal yang di dakwakan pada Ahok :

Pasal 156 KUHP ancaman hukuman *Paling lama 4 TAHUN.*

Pasal 156a KUHP ancaman hukuman *Selama-lamanya 5 TAHUN.*

Makna bahasa itu jelas berbeda jauh. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun menjukan bahwa tindak pidana yang didakwa tidak masuk pada jenis pidana KEJAHATAN LUAR BIASA atau Extra Ordinary Crime.

Sementara yang dimaksud oleh pasal 83 UU 23 Tahun 2014 tentunya tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun adalah kategori tindak pidana Extra Ordinary Crime.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas