Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Prostitusi Anak di Media Online

Bagi korban dan orangtua mereka, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari pelaku.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prostitusi Anak di Media Online
ISTIMEWA
Prostitusi anak 

1. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) selama ini dikenal dengan nama populernya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Penggunaan nama LPA Indonesia--sebagai pengganti nama Komnas PA--adalah langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI.

LPA Indonesia dipimpin oleh Seto Mulyadi selaku Ketua Umum dan Henny Roesmiati selaku Ketua Harian.

2. Prostitusi (online) anak-anak pada dasarnya merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang. Ini bisa direspon dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Juga karena memakai media online, maka bisa juga tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi. Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang: pasal berlapis terhadap pelaku! Selamat bekerja tuntas untuk Polda Metro Jaya.

3. Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri? Jika ya, orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan.

4. Semakin pelik jika terjadi keabsurdan berpikir yang boleh jadi dialami korban kanak-kanak dan orangtua mereka.

BERITA TERKAIT

Mari ingat kasus Emon, pedofil Sukabumi. Sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban. Tapi bukan korban eksploitasi seksual, bukan korban kejahatan seksual, melainkan korban utang-piutang.

Mereka merasa dirugikan Emon karena sang pedofil tidak membayar mereka sesuai kesepakatan.

Jadi, bagi korban dan orangtua mereka, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari pelaku.

Padahal, kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dll.

Sangat merisaukan bahwa keabsurdan itu juga telah dialami oleh banyak anak-anak kita dengan alasan "demi pulsa, demi kosmetik, demi karcis bioskop" dan sejenisnya.

5. Apabila orangtua berperilaku sebagaimana di atas, maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak.

UU TPPO juga menyebut adanya restitusi bagi korban.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas