Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengusaha Kelapa Sawit Kecewa dengan Kebijakan Pemerintah

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia ( APPKSI) AM Muhammadyah mengaku kecewa dengan program pemerintah.

zoom-in Pengusaha Kelapa Sawit Kecewa dengan Kebijakan Pemerintah
Ilustrasi kelapa sawit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia ( APPKSI) AM Muhammadyah mengaku kecewa dengan program pemerintah.

Pasalnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti karena tidak mampu meyakinkan Uni Eropa mengenai kemajuan industri sawit Indonesia.

Muhammadyah menilai Siti Nurbaya tidak mampu menjelaskan kemajuan industri sawit, Uni Eropa melarang produk-produk Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari Indonesia.

"Keputusan Anggota Parlemen Uni Eropa yang memutuskan pelarangan masuknya produk Industri sawit Indonesia ke negara negara eropa baru baru ini sebuah bukti keteledoran," ujar Muhammadyah dalam keterangannya, Selasa (18/4/2017).

Lanjutnya, larangan ekport produk sawit ke Uni Eropa akibat adanya kampanye hitam terhadap Industri sawit Indonesia yang sengaja dibiarkan oleh kementerian KLH.

Padahal kata Muhammadyah ada dana setiap tahun di kementerian KLH yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan dan pengunaan lahan hutan yang sudah dilepas status menjadi Perkebunan sawit.

"Ini semua tidak di lakukan oleh Kementerian KLH ,sehingga jika ada musibah kebakaran hutan selalu yang disalahkan Petani dan pelaku sektor usaha sawit padahal Karena keteledoran Kementerian KLH," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kemana dana yang dipungut oleh dari ekport sawit sebesar 50 dollar AS per ton yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit. Sedangkan dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014 ,pasal 93 Ayat 4 penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan digunakan.

"Akibatnya sangat merugikan petani dan negara dalam hal penerimaan negara, apalagi tahun depan diprediksi penerimaan negara akan berkurang banyak," jelasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas