Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kapolda Papua Diminta Tanggungjawab Penembakan di Timika
Peristiwa pelemparan batu mengenai kaki Kapolres Timika inilah yang menyulut kemarahan aparat, lalu disambut dengan tembakan.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Petrus Selestinus
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sudiro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atas insiden penembakan yang diduga berasal dari aparat keamanan ketika mengamankan sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Sudiro terhadap 5 anggota masyarakat Timika saat menghadiri sidang Terdakwa Sudiro, karena didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, di Pengadilan Negeri Timika pada Hari Kamis tanggal 20 April 2017.
Sidang dengan acara pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdawa yang terdiri dari Advokat-Advokat (Bernadus Wahyu Wibowo, Petrus Selestinus, Ari Lazuardi dan Marthen L. Amansaman), oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Relly D. Behuku dengan Hakim Anggotanya Seteven C. Walukow dan Frands A. Suli dalam persidangan tanggal 20 April 2017 telah diputus dengan putusan menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Sudiro.
Massa pengunjung sidang yang merupakan pendukung Terdakwa Sudiro yang terdiri dari para Istri dan Keluarga anggota SPSI PUK Timika yang tergabung dalam barisa "Berani Kok Kore Ko Rasa", sejak awal persidangan tanggal 12 April 2017, sangat mengharapkan dan meminta agar Majelis Hakim tidak menahan Terdakwa Sudiro, karena sosok Sudiro merupakan pimpinan buruh yang selalu memperjuangkan kepentingan buruh PT. Freeport Indonesia bahkan Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, namun permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan karena menurut Ketua Majelis Hakim Relly D. Behuku, SH. MH, Majelis Hakim belum mempertimbagkan permohonan penagguhan Sudiro, sehingga belum memberikan jawaban apakah dikabulkan atau ditolak.
Atas jawaban Ketua Majelis Hakim pada persidangan tanggal 12 April 2017 itulah maka dalam persidangan tanggal 20 April 2017 kemarin, jumlah massa pendukung Sudiro yang datang ke persidangan semakin banyak sekitar 2000 massa pengunjung dengan membawa serta surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh 4000-an anggota keluarga SPSI PT. FI dan pada saat usai sidang tanggal 20 April 2017 itulah para pendukung Sudiro marah karena usai sidang Sudiro langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek, tanpa memberi kesempatan kepada massa untuk menyapa pimpinan buruhnya.
Inilah yang menyulut amarah massa dan terjadilah adu mulut antara aparat keamanan dan massa yang kemudian disulut oleh lemparan batu yang mengenai kaki Kapolres Timika. Peristiwa pelemparan batu mengenai kaki Kapolres Timika inilah yang menyulut kemarahan aparat, lalu disambut dengan tembakan yang mengarah ke massa pendukung Sudiro dan mengenai 6 orang kena tembak di kaki, pantat dan paha, masing-masing adalah Sdr. Andri Santoso, Sakarias, Puguh Prihandono, Wibowo, Faisal dan Sdr. Zainal Abidin (tidak ada korban jiwa).
Saat itu juga para korban penembakan langsung dibawah ke Rumah Sakut untuk mendapatkan pertolongan pertama dan hingga saat ini masih dirawat di RS. Umum Daerah Timika, sementara pelaku penembakan belum jelas proses hukumnya seperti apa. Namun demikian peristiwa penembakan ini menunjukan dengan jelas betapa penanganan keamanan oleh aparat Kepolisian di Timika dan Polda Papua tidak serius, Polri terkesan membiarkan suasana kacau ini, terlebih-lebih dengan penahanan tehadap Sudiro yang sejak penyidikan memperlihatkan sikap Polda Papua yang memihak kepada kepentingan PT. Freeport Indonesia.
Terdapat banyak kejanggalan dari hasil penyidikan sebagaimana akan terungkap dalam BAP di persidangan pemeriksaan saksi. Dari 16 Saksi yang di BAP Penyidik, 14 orang Saksi sudah dibuatkan Sumpah oleh Penyidik, begitu juga keterangan ahli sudah dibuatkan Berita Acara Sumpah oleh Penyidik, sehingga dengan demikian diduga dalam sidang nanti Jaksa Penuntut Umum hanya mengajukan saksi Pelapor Sdr. Virgo Henry Solossa mantan Ketua PC. SPKEP SPSI PT. FI Kab. Timika dan Terdakwa Sudiro.
Oleh karena itu Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sudiro meminta Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan terlebih dahulu kasus ini secara hukum dan etika di internal Polri, baik sebelum serah terima ataupun sesudah serah terima jabatan sebagai Kapolda Papua yang terkena mutasi belum lama ini menuju jabatan lain di Mabes Polri.
Paulus Waterpauw tidak boleh meninggalkan beban-beban pekerjaan yang bukan tugas profesionalisme Pimpinan Polri kepada Kapolda baru penggantinya yaitu Irjen Pol. Boy Rafly, karena dalam kaitan dengan kasus buruh PT. FI ini Irjen Pol. Paulus Waterpauw diduga memiliki konflik kepentingan atara kepentingan pribadi dan tugas Kepolisian Negara dalam mengelola kepentingan pengamanan PT. FI selama menjabat sebagai Kapolda Papua.