Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pekerja JICT Ancam Bakal Demo Selama Lima Hari

Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan unjuk rasa mengecam kesewenangan pemilik saham perseroan yakni PT Pelindo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan unjuk rasa mengecam kesewenangan pemilik saham perseroan yakni PT Pelindo II (persero) dan Hutchison Port Jakarta.

Pekerja menilai sikap Pelindo II dan Hutchison memaksakan perpanjangan kontrak JICT yang belum sah merupakan preseden buruk penegakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Dengan sengaja melaksanakan klausul perpanjangan kontrak merupakan tindakan premanisme terhadap hukum dan merusak citra Pelindo II serta investor asing Hutchison," kata Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT (SP JICT) Firmansyah Sukardiman, saat aksi unjuk rasa di gedung JICT, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Pekerja JICT mendorong aparat kepolisian untuk tidak melakukan pembiaran terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang mencoreng wajah BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta menindaklanjuti kasus perpanjangan kontrak JICT yang dijalankan tanpa izin Meneri BUMN, melanggar Undang-Undang dan merugikan negara Rp 650 miliar sesuai hasil audit BPK.

Firman menyatakan, selain merugikan negara dan Pelindo II, perpanjangan kontrak JICT juga sangat merugikan para pekerja. Perpanjangan dianggap tidak sah karena masih ada audit investigasi BPK, yang mengakui adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara atas kasus JICT.

"Namun secara sepihak mereka (Pelindo II dan Hutchison) membayarkan uang sewa perpanjangan, sehingga hak-hak karyawan dikurangi paksa 50 persen lebih," ujar dia.

Pelanggaran pemegang saham diperkuat dengan audit BPK No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015, rekomendasi pansus angket DPR-RI tentang Pelindo II, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pajak, Surat Dewan Komisaris Pelindo II tentang penolakan pengambilalihan JICT dan Perma Mahkamah Agung tentang kejahatan korporasi. Para pihak yang diduga terlibat meliputi Direksi, Komisaris dan pemegang saham JICT.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pekerja JICT akan melaksanakan protes kesewenangan Pelindo II dan Hutchison selama 5 hari berturut-turut mulai Selasa (2/5/2017) dan diakhiri dengan mogok yang akan dilaksanakan pada Senin (15/5/2017) sampai Sabtu (20/5/2017).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas