Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PMKRI Desak Polri Tak Diskriminatif Usut Rizieq Shihab
PMKRI dan tim kuasa hukum mendorong Polda Metro Jaya memberikan penjelasan penanganan kasus Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNERS, JAKARTA - Ketum PP-PMKRI Angelius Wake Kako dalam penjelasannya bahwa Laporan Polisinya terhadap Rizieq Shihab sudah belangsung 5 bulan lebih, tapi hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya belum ada perkembangan signifikan bahkan cenderung jalan di tempat.
Akibatnya desakan dari pimpinan cabang PMKRI di setiap daerah kabupaten dan provinsi bahkan masyarakat luas mempertanyakan mengapa penyidikan kasus laporan polisi PMKRI terhadap Rizieq Shihab tidak diproses oleh Polri.
Guna menjawab atau menjelaskan pertanyaan masyarakat dan internal PMKRI tentang kasus Rizieq Shihab maka PMKRI bersama Tim Kuasa Hukum akan bertemu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya pada 12 Mei 2017 sesudah salat Jumat di Mabes Polri.
Melengkapi keterangan Anggelo, Koordinator Tim Kuasa Hukum PMKRI Petrus Selestinus menjelaskan penyelidikan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan tindak pidana lainnya atas diri Rizieq Shihab dkk sangat-sangat lamban bahkan cenderung diakriminatif.
Alasannya laporan polisi PMKRI dkk sudah berjalan hampir 6 bulan akan tetapi hingga saat ini PMKRI belum menerina SPDP sebagai bukti peningkatan tahap pemeriksaan perkara Rizieq Shihab memasuki tahap penyidikan.
Jangankan SPDP dari penyidik, untuk sekedar mendapatkan informasi secara tertulis tentang perkembangan hasil penyelidikan sebagaimana penyidik dalam setiap penyelidikan/penyidikan melaporkan perkembangan hasil penyelidikan/SPPHP kepada Pelapor/PMKRI-pun hingga sekarang belum mendapatkan sama sekali.
Namun demikian PMKRI dan seluruh Tim Kuasa Hukum memaklumi kelambanan penanganan perkara ini karena hampir seluruh kekuatan personel polri selama 6 bulan terakhir dicurahkan untuk pengamanan Pilkada DKI Jakarta dan persidangan perkara pidana penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.
Saat ini Pilkada DKI Jakarta sudah usai dan perkara Ahok sudah diputus, karena itu sekarang momentumnya Polri untuk segera memulai fokus pada langkah penindakan terhadap Rizieq Shihab dkk jadikan tersangka dan kenakan penahanan atas diri Rizieq Shihab semi tegaknya hukum terhadap laporan polisi PMKRI dalam kasus penistaan agama Kristen.
Saor Siagian, salah satu kuasa hukum PMKRI menegaskan PMKRI menangkap keinginan publik agar Polri segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Rizieq Shihab atas berbagai laporan masyarakat atas sejumlah kejahatan yang disuga dilakukan oleh Rizieq Shihab.
PMKRI mendesak agar Polda Metro Jaya segera tingkatkan tahap pemeriksaan Rizieq Shihab dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan segera tetapkan Rizeq Shihab dkk sebagai tersangka dan tahan.
Jika Polri tidak melalukan tindakan kepolisian dan upaya paksa maka Polri akan dinilai berlaku diskriminatif pada warga negara yang kedudulannya sama di hadapan hukum.
Tim Kuasa Hukum PMKRI akan berdialog dengan Kapolri dan Kapolda Metro jaya untuk mendapatkan penjelasan dan sekaligus memberikan informasi terkini tentang situasi politik pascapilkada satu dan lain terkait ekspektasi publik tentang perlunya langkah penindakan terhadap Rizieq Shihab dkk.
Petrus Selestinus, Advokat dan Koordinator Tim Hukum PMKRI