Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

PENULIS: PETRUS SELETINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

TRIBUNERS - Perintah Penahanan pasca-vonis dibacakan Majelis Hakim dalam perkara pidana penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei 2017, tidak sekedar kontroversial.

Akan tetapi, menjadi ajang kesewenang-wenangan Majelis Hakim ketika harus memerintahkan penahanan tanpa menyebutkan untuk berapa lama Ahok harus ditahan.

Penahanan Majelis Hakim terhadap Ahok harus didasarkan pada ketentuan pasal 26 KUHAP.

Namun, dalam kenyataannya Majelis Hakim melihat Ahok berada pada posisi kooperartif mengadapi persidangan hingga vonis dibacakan.

Pertanyaannya mengapa ketika kewenangan untuk menahan bagi Majelis Hakim sudah tidak ada?

Lagi pula Ahok dinyatakan kooperatif dan berlaku sopan dalam persidangan.

Hingga mendapatkan bonus berupa keringanan hukuman (menurut Majelis Hakim).

Namun, Ahok tetap diperintahkan untuk ditahan.

Berita Rekomendasi

Sejumlah kejanggalan sikap Majelis Hakim yang tercermin dalam putusan perkara Ahok tetap tidak dapat ditutup-tutupi Majelis Hakim akan bisa menjawab pertanyaan di atas, antara lain

1. Majelis Hakim tidak pernah berupaya untuk meminta JPU menghadirkan Buni Yani guna didengar keterangannya sebagai orang yang mengunggah rekaman video ucapan Ahok yang kemudian menjadi heboh.

Padahal nama Buni Yani telah disebut-sebut sejak penyidikan hingga dalam persidangan seperti tertera dalam halaman 611 putusan Majelis Hakim.

2. Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan alat bukti saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara ahli dan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum sama sekali tidak dipertimbangkan, tanpa memberi alasan apapun.

3. Majelis Hakim memerintahkan penahanan atas diri Ahok pada saat kebutuhan persidangan tidak memerlukan dan mungkinkan Majelis Hakim untuk memeriksa Ahok dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri.

Karena vonis sudah dibacakan dan vonis langsung dinyatakan banding.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas