Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.
Keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.
Editor: Adi Suhendi
Malahan Ahok memberikan tambahan barang bukti dipersidangan apalagi mengulangi perbuatan yang didakwakan.
Putusan Majelis Hakim menahan Ahok sudah berada di luar konteks kewenangan Hakim berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP.
Karena itu, argumentasi Majelis Hakim ketika mengeluarkan perintah menahan Ahok dengan pertimbangan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP tanpa melihat urgensi penahanan Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP dan kewenangan menahan Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat (2) KUHAP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri seolah-olah telah memasang perangkap untuk mencoba memasung sekaligus menjebak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketika berkas permohonan banding diserahkan kepada Hakim Tinggi, maka Hakim Tinggi diharapkan tetap menahan Ahok dengan dasar ketentuan pasal 224 KUHAP.
Disinilah mens rea bagi Hakim ketika Hakim ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang hendak memboncengi Pengadilan untuk melampiaskan dendam dan nafsu kekuasaan.
Dengan demikian maka Kemandirian Peradilan dan Kebebasan Hakim pasca reformasi masih merupakan sebuah fatamorgana yang selalu muncul dalam setiap perkara-perkara yang bernuansa politik tingkat tinggi.