Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

Malahan Ahok memberikan tambahan barang bukti dipersidangan apalagi mengulangi perbuatan yang didakwakan.

Putusan Majelis Hakim menahan Ahok sudah berada di luar konteks kewenangan Hakim berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP.

Karena itu, argumentasi Majelis Hakim ketika mengeluarkan perintah menahan Ahok dengan pertimbangan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP tanpa melihat urgensi penahanan Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP dan kewenangan menahan Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat (2) KUHAP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri seolah-olah telah memasang perangkap untuk mencoba memasung sekaligus menjebak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ketika berkas permohonan banding diserahkan kepada Hakim Tinggi, maka Hakim Tinggi diharapkan tetap menahan Ahok dengan dasar ketentuan pasal 224 KUHAP.

Disinilah mens rea bagi Hakim ketika Hakim ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang hendak memboncengi Pengadilan untuk melampiaskan dendam dan nafsu kekuasaan.

Dengan demikian maka Kemandirian Peradilan dan Kebebasan Hakim pasca reformasi masih merupakan sebuah fatamorgana yang selalu muncul dalam setiap perkara-perkara yang bernuansa politik tingkat tinggi.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas