Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi
Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana, antara lain, silakan baca selengkapnya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tulisan Tribunners
Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
MEDIA dan sosial media digiring memberitakan, seolah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima Amien Rais.
Sejauh ini, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari.
Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.
Terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana.
Amien Rais sudah mengakui, mendapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat.
Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga AR datang dan klarifikasi ke KPK, karena AR bukan kategori pelaku pidana, bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut.
Hal itu lantaran si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.
Adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Amien Rais dan Soetrisno Bachir.
SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya.
Apalagi, Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).
Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu.
Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP.