Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengelolaan Gas di Sumatera Utara, Penugasan Negara atau Monopoli?

agak aneh jika ada tuduhan dari Ketua KPPU bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas di Sumut

Editor: Sanusi
zoom-in Pengelolaan Gas di Sumatera Utara, Penugasan Negara atau Monopoli?
Istimewa/PGN
ilustrasi 

Oleh: Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

TRIBUNNEWS.COM - Gas bumi merupakan salah satu sektor strategis yang harus dikuasai oleh negara. Secara spesifik, gas bumi merupakan bagian dari komoditas yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Mahkamah Konstitusi menafsir makna penguasaan negara tersebut dengan adanya lima bentuk secara bersamaan yang dilakukan oleh negara, yakni pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengawasan, dan pengelolaan. Dalam hal pengelolaan, bentuk penguasaan negara tersebut, termasuk untuk gas bumi, diejawantahkan dalam bentuk pengelolaan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Posisi dominan atau monopoli dapat diperoleh melalui regulasi dan kemampuannya. Dalam sektor gas, pembagian tugas pengelolaan untuk sektor produksi minyak dan gas (hulu) dan gas bumi di hilir pada awalnya dibagi dengan bentuk pengelolaan produksi hulu migas oleh Pertamina, dan pengelolaan hilir gas bumi oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) yang dibentuk dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 perihal Pembubaran Sejumlah Perusahaan Negara, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan.

Secara konseptual, PGN seharusnya menguasai sektor hilir gas bumi, termasuk di Sumatera Utara (Sumut).

Monopoli oleh Konstitusi

Industri gas bumi adalah industri yang tetap teregulasi sehingga tidak dapat dilakukan penerapan harga gas seenaknya. Akan tetapi, dalam praktik sejauh ini, PGN adalah satu-satunya badan usaha yang melaporkan harga gasnya. Saat ini terdapat hampir 80 badan usaha niaga hilir gas bumi dan tidak semua melaporkan harga gasnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan ditengarai banyak di antaranya yang menerapkan marjin yang tidak wajar. Misalnya, badan usaha yang tidak memiliki infrastruktur menerapkan marjin sampai 1 dollar AS per juta British Thermal Unit (MMBtu) atau bahkan lebih. Badan usaha dengan pipa hanya sekitar 1 km pun bisa mematok marjin lebih besar ketimbang PGN dengan pengelolaan pipa distribusi sampai 4.500 km.

Saat ini pasokan gas untuk Medan dan sekitarnya berasal dari pasokan gas konvensional di lapangan Pangkalan Susu dan pasokan dari jalur Arun-Belawan. Pada 2015, pasokan gas ke Sumut berasal dari Arun-Belawan berupa LNG. Mata rantai gas untuk Sumut berasal dari gas konvensional Pangkalan Susu oleh Pertamina EP dan LNG dari Arun-Belawan yang alokasi gasnya sebenarnya untuk Pertamina namun dialihkan kepada Pertagas Niaga –badan usaha niaga tanpa fasilitas yang merupakan anak usaha Pertamina.

Kondisi itu menjadikan pasokan gas dari Arun-Belawan yang berasal dari LNG Bontang diregasifikasi oleh Perta Arun, ditransmisikan ke Arun-Belawan oleh Pertagas, diniagakan tanpa fasilitas oleh Pertagas Niaga, dan kemudian dengan infrastruktur gas didistribusi kepada pengguna akhir oleh PGN. Sementara pasokan gas konvensional cukup tiga rantai, yaitu dari produsen gas Pangkalan Susu oleh Pertamina EP, transmisi Pangkalan Susu-Belawan oleh Pertamina, dan niaga gas berfasilitas jaringan distribusi oleh PGN.

Jadi agak aneh jika ada tuduhan dari Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas di Sumut karena harga gas di Sumut jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. KPPU menemukan biaya distribusi oleh PGN yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.

Di sini terlihat bahwa KPPU tidak paham struktur biaya distribusi dan tata niaga gas di Sumut yang selama ini dipenuhi makelar atau traders. Para traders ini mempunyai gas tetapi tidak mau membangun pipa transmisi dan distribusi untuk menyalurkan gasnya ke pelanggan. Artinya mereka mengabaikan perintah Peraturan Menteri (PM) ESDM No.19 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

KPPU lupa bahwa mahalnya harga gas di Sumut juga disebabkan panjangnya rantai transmisi gas yang dilakukan oleh dua anak perusahaan Pertamina yang sejenis (Pertagas dan Pertagas Niaga). Selain itu harga gas di Sumut mahal juga karena saat membangun pipa transmisi ada inefisiensi, sehingga investasi pembangunan pipa transmisi Arun – Belawan membengkak. Biaya ini semua diperhitungkan ke harga gas/mmbtu.

Lalu di mana peran PGN? Peran PGN hanya menditribusikan gas dari pipa transmisi ke pelanggan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas