Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengelolaan Gas di Sumatera Utara, Penugasan Negara atau Monopoli?
agak aneh jika ada tuduhan dari Ketua KPPU bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas di Sumut
Editor: Sanusi
Harga gas di Sumut pada tahun 2015–2016 memang pernah mencapai lebih USD 14/mmbtu, dimana biaya pipa/angkut (toll fee)-nya mencapai sekitar USD 6.2/mmbtu (USD 0.2/mmbtu merupakan biaya distribusi melalui pipa PGN). Dengan harga gas saat itu sebesar USD 7 – 8/mmbtu, maka harga di konsumen jatuhnya di atas USD 14/mmbtu. Namun pada akhirnya Pemerintah menurunkan harga gas yang saat ini sekitar USD 9.99/mmbtu, harga ini juga masih lebih mahal dari harga gas di tempat lain di Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada penjelasan pasal 64 (a) disebutkan dan ditegaskan kembali bahwa BUMN selain Pertamina yang memiliki kegiatan usaha di bidang migas adalah Perusahaan Gas Negara (PGN). Dengan landasan UU tersebut, PGN tetap sebagai BUMN dan sesuai konstitusi harus menguasai sektor gas bumi sebagai bentuk pengejawantahan ketentuan pasal 33 konstitusi kita.
Berdasarkan ketentuan hukum dan juga kinerja PGN yang telah memulai pengelolaan gas domestik Indonesia, posisi PGN dengan hak monopolinya adalah suatu keniscayaan bahkan suatu keharusan sebagai bentuk implementasi Konstitusi.
Hilangnya Makna Monopoli
Dalam kasus pengangkutan gas dari Arun melalui pipa transmisi Pertagas dan Pertagas Niaga dibebani toll fee tertinggi di Indonesia, yakni USD 2,53/mmbtu, sebagai akibat adanya penjualan secara bertingkat di atas, termasuk adanya penjualan kepada trader atau badan usaha tanpa infrastruktur. Jika para traders mematuhi PM ESDM No.19 Tahun 2009, maka distribusi gas tidak hanya dilaksanakan oleh PGN tetapi juga oleh para traders.
Apa ini yang kemudian KPPU menyatakan PGN melakukan monopoli distribusi gas? Rasanya terlalu naif dan terburu buru.
Konstitusi kita telah mengalami serangkaian perubahan pasca-Reformasi, tanpa sekalipun mengusik ketentuan pasal 33. Karenanya, dengan menyadari bahwa gas bumi merupakan sektor strategis dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, upaya mengembalikan makna penguasaan atas kekayaan alam Indonesia harus dilakukan dengan baik dan benar bukan didera lagi dengan isu monopoli yang tidak konstruktif.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

